Pemkot Pilih Opsi Ketiga, Ini 3 Tawaran Soal Batas Wilayah

Pemkot Pilih Opsi Ketiga, Ini 3 Tawaran Soal Batas Wilayah

CIREBON - Pada tanggal 8 Januari 2016 telah disepakati koordinat pilar batas dan penarikan garis batas dalam peta antara Pemkab Cirebon dengan Pemkot Cirebon yang ditandatangani bupati, walikota, dan gubernur. Berikut tiga opsi yang ditawarkan Kemendagri: OPSI PERTAMA -RW 01, RW 02 dan RW 10 (Pilang Setrayasa) dimasukkan ke wilayah Kabupaten Cirebon -Sebagian Desa Tuk masuk ke wilayah Kota Cirebon -Pustu Wahidin, SDN Sukapura 2 dan 3, MTsN 1 Kota Cirebon dan MAN 3 Kota Cirebon dimasukkan ke wilayah Kabupaten Cirebon -SDN Pekiringan dimasukkan ke wilayah Kota Cirebon -Carrefour masuk ke wilayah Kota Cirebon OPSI KEDUA 1. RW 10 dimasukkan ke Kabupaten Cirebon sesuai sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cirebon 2. RW 01 dan RW 02 masuk ke wilayah Kota Cirebon sesuai sertifikat tanah yang diterbikan oleh BPN Kota Cirebon. 3. Mengembalikan seluruh Desa Tuk ke wilayah Kabupaten Cirebon sesuai dengan peta desa 4. Carrefour masuk wilayah Kota Cirebon sebagaimana opsi pertama 5. Pustu Wahidin, SDN 2 dan 3 Sukapura , MTsN 1 Kota Cirebon dan MAN 3 Kota Cirebon masuk kewilayah Kota Cirebon -SDN Pekringan dimasukkan ke wilayah Kabupaten Cirebon OPSI KETIGA 1. RW 10 (RT 05, RT 06, RT 09) di wilayah Pilang Setrayasa masuk wilayah Kabupaten Cirebon sesuai sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Cirebon 2. RW 01 dan RW 02 dimasukkan ke wilayah Kota Cirebon sesuai dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Cirebon 3. Sebagian Desa Tuk dimasukkan ke wilayah Kota Cirebon 4. Carrefour masuk ke wilayah Kota Cirebon sebagaimana opsi 1 dan opsi 2 4. Pustu Wahidin, SDN 2 dan 3 Sukapura, MTsN 1 dan MAN 3 dimasukkan ke wilayah Kota Cirebon. 5. SDN Pekiringan dimasukkan kedalam wilayah Kota Cirebon Dari tiga opsi itu, akhirnya Pemkot memilih opsi ketiga. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH menilai opsi ketiga merupakan pilihan terbaik untuk Kota Cirebon. (fazri/abdullah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: