Waduh… Siswa SMP Boncengan Bawa Motor tanpa Helm di Jalan Raya

Waduh… Siswa SMP Boncengan Bawa Motor tanpa Helm di Jalan Raya

MAJALENGKA - Dua siswa SMP yang tengah berboncengan diamankan polisi saat operasi simpatik di jalan KH Abdul Halim, Jumat (3/3) sore. Keduanya tidak memakai helm saat membawa sepeda motor. KBO Lantas Polres Majalengka Iptu Erik Riskandar merasa prihatin melihat siswa SMP berkendara motor. Saat diberhentikan dan diperiksa, di kendaraan yang dibawa siswa SMP itu tersimpan satu helm yang malah tidak dipakai. “Kalau terjadi kecelakaan nyawa anak tersebut bisa terancam. Kedua anak yang mengendarai sepeda motor langsung kami tilang,” ungkapnya. Erik berharap orang tua tidak memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur berkendara motor. Apalagi larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Demi keselamatan nyawa anak-anak, ketika akan bepergian lebih baik diantarkan orang tuanya daripada harus mengendarai kendaraan sendiri,” ujarnya. Sementara itu, larangan agar anak sekolah tidak membawa kendaraan bermotor juga dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan, Iman Pramudya Subagja. Bahkan dirinya meminta kepala SD dan SMP melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. “Beri teguran bila ada anak SD atau SMP membawa kendaraan (bermotor, red) ke sekolah. Selain membahayakan nyawa anak itu, juga dilarang Undang-Undang,” ungkapnya. Dinas Pendidikan akan memngeluarkan surat edaraan, yang salah satu poin di dalamnya melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke lingkungan pendidikan. Kadisdik berharap dalam penerapannya pihak sekolah juga memberikan teguran bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. “Orang tua juga kami minta untuk memberi masukan dan pembinaan kepada anak-anaknya. Karena bagaimanapun kondisi ini bisa diantisipasi ketika semua pihak bisa berperan,” jelasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: