Satpol PP Ingatkan Pemilik Bangunan Liar di Sempadan Sungai
CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat akan melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di sempadan sungai. Karena bangunan itu sudah melangar aturan dan dinilai liar (bangli). Selain membantu BBWS CC dalam melakukan perbaikan sungai maupun saluran air mencegah banjir, juga untuk menunjang lancarnya air untuk area persawahan dari Waduk Jatigede. “Karena jelas, daerah sempadan sungai tidak boleh untuk mendirikan bangunan apa pun, apalagi permanen. Karena akan menghambat perbaikan sungai,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugianto. Iman mengatakan, pernah bangunan itu ditertibkan tahun lalu. Kali ini, penertiban gelombang kedua. “Kita akan bantu BBWS untuk perbaikan sungai. BBWS perbaiki sungai juga kan butuh lahan sempadan sungai, sehingga bangunan-bangunan tersebut akan kami tertibkan,” bebernya. Sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan teguran kepada pemilik bangunan liar. Jika tidak diikuti, maka bangunan liar di sempadan sungai langsung ditertibkan. “Saat ini masih koordinasi dengan pihak BBWS. BBWS ingin yang mana dulu, baru nanti akan kita lakukan penertiban. Kita tidak langsung menertibkan, kita tegur dulu. Kalau melawan ya dengan sangat terpaksa kita bongkar,” ucapnya. Sejauh ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat agar tidak menempati daerah sempadan sungai. Pendekatan terus dilakukan kepada warga. Harapannya, agar sempadan sungai aman dari pemukiman. “Kita sudah sosialisasi di tingkat masing-masing kecamatan. Kita ingin agar masyarakat tidak menempati daerah sempadan sungai. Kalau sempadan bersih dari pemukiman, harapan kita, banjir juga akan terminimalisasi,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: