3 Pendiri Famili 100 Dibekuk Polisi, Ini Modus Penipuannya
CIREBON – Tiga orang tersangka pendiri Famili 100 berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polres Cirebon Kota (Ciko). Mereka adalah AT, EH, dan DP. Tersangka berhasil diamankan di Kantor Famili 100 di Jl Tanda Barat no 27 RT 04/06 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, ketiga tersangka tersebut mendirikan badan usaha yang tidak berizin. Badan usaha tersebut berupa layanan simpanan dana bagi masyarakat dalam bentuk simpanan yang dikemas menggunakan istilah arisan. Bagi masyarakat yang menyimpanan dananya di Famili 100, maka dalam jangka waktu 14 hari akan diberikan keuntungan sebesar 70 persen dari jumlah dana yang disimpan. “Misalkan begini, kalau ada nasabah yang menyimpan dana sebesar 1000 rupiah, maka dalam hitungan 14 hari akan menjadi 1700 rupiah. Pokoknya keuntungan nasabah bertambah jadi 70 persen,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar SIk Mhum MSM kepada radarcirebon.com, Senin (6/3). Adi mengatakan, masyarakat yang menjadi nasabah akan diberikan tanda bukti penerimaan berupa kuitansi dan lembaran donasi Famili 100, yang mencantumkan tanggal penerimaan dan tanggal pencairan. Sejak tanggal 5 Juli sampai 10 Nopember 2016, Famili 100 berhasil membentuk kantor unit sebanyak 47 kantor dan memiliki 310 Nasabah. Kemudian, dana simpanan yang diserahkan masyarakat per-hari nya rata-rata sekitar Rp275.000.000. Dengan jumlah total dana simpanan yang berhasil diterima sebesar Rp34.062.200. 000. Namun, sejumlah nasabah protes karena sudah berbulan-bulan tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan tidak ada kejelasan investasi dari Famili 100. “Terakhir, saat kami melakukan pengecekan, dana nasabah yang tadinya miliaran tinggal 800 ratus ribu rupiah saja. Tersangka menampung dana tersebut di rekening atas nama Yuyun Wahyuni dan Endang Hermanto,” jelas Adi. Sementara itu, salah seorang tersangka AT mengaku, mendapat keuntungan 5 persen dari setiap nasabah yang menyetorkan dananya ke Famili 100. \"Paling besar nasabah nyetorin dananya ke kami itu sekitar 10 juta rupiah,” kata AT. Tersangaka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 UU RI No 07 tahun 1992 tentang perbankan dengan hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: