Status DPO Wabup Gotas Tidak Kurangi Masa Hukuman

Status DPO Wabup Gotas Tidak Kurangi Masa Hukuman

CIREBON - Status Tasiya Soemadi Al Gotas masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sumber, terus menjadi pembahasam serius pemerintah daerah. Bahkan, DPRD pun turut andil dalam persoalan tersebut. \"Persoalan wakil bupati ini sangat sensitif. Posisi kami hanya ingin mengetahui seperti apa langkah pemkab menyelesaikan masalah ini,\" kata Ketua Komisi I, Junaedi kepada Radar Cirebon. Dia mengaku, menggali informasi soal Gotas itu dengan mengundang eksekutif. Sebab, pihak eksekutif sudah melayangkan surat pemberitahuan inkracht wakil bupati ke DPRD Cirebon. Tidak hanya itu, DPRD pun telah mendapatkan tembusan surat dari bupati untuk dilayangkan ke gubernur Jawa Barat. \"Kaitan proses pemberhentian ranahnya bukan di kami. Tapi di Kemendagri melalui usulan gubernur dan berdasarkan laporan dari pemerintah daerah,\" kata mantan wakil ketua DPRD periode 2009-2014 itu. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon Uus Heryado menyampaikan, inkracht-nya Gotas dari Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman lima tahun enam bulan memang sudah keluar. Namun, sampai saat ini, keberadaan wabup masih buron. \"Walaupun keputusan itu sudah ada, tapi ketika wabup belum dieksekusi, hukuman tersebut belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, hukuman lima tahun enam bulan belum berlaku. Bisa berlaku, ketika eksekusi sudah dilakukan,\" tuturnya. Meskipun Gotas melakukan upaya hukum paling tinggi dengan Peninjauan Kembali (PK), tambah Uus, upaya tersebut tidak menghalangi putusan dari MA. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: