BPOM Periksa Gudang Infus Ilegal, Edi: Harusnya Disimpan di Gudang PBF
KUNINGAN - Kasus temuan dua gudang ilegal berisi ratusan infus di Kabupaten Kuningan membuat Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) turun langsung meninjau dan mengambil sampel cairan infus, Jumat (10/3). Didampingi petugas dari Satres Narkoba Polres Kuningan, petugas BPOM yang berjumlah lima orang tersebut mengawali pemeriksaan di sebuah rumah di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi. Kemudian, tim melakukan pemeriksaan di gudang kedua di Desa Pajawan Kidul yang merupakan tempat tinggal Eli Marlinah yang juga orang tua manajer area Emjebe Farma, Mulyono. \"Ini jelas menyalahi aturan, ratusan dus cairan infus disimpan di rumah yang dijadikan gudang tanpa izin dan prosedur penyimpanan yang tidak benar. Sekalipun hanya sementara, penyimpanan dengan cara ini tidak dibenarkan,\" kata Kasi Penyidikan BPOM Jabar, Edi Kusnadi. Dengan melihat jumlah barang bukti sebanyak ini, yaitu 930 dus di gudang Pagundan dan 900 di Pajawan Kidul, kata Edi seharusnya cairan infus tersebut disimpan di gudang Perusahaan Besar Farmasi (PBF). Atas hal tersebut, kata Edi, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Kuningan untuk menelusuri barang tersebut legal atau ilegal sekaligus kepemilikannya. Selain itu, pihaknya juga akan membawa sampel infus tersebut sebanyak empat karton untuk diteliti keasliannya sekaligus memastikan apakah dari proses penyimpanan seperti ini telah mempengaruhi kualitas dan kandungan zat dari infus tersebut. \" Dari hasil penyelidikan kami bersama Polres dan saksi ahli lain dapat menyimpulkan apakah pemiliknya dinyatakan melanggar unsur pidana atau tidak,\" kata Edi. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, tim dari BPOM sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli yang dilibatkan untuk penyelidikan kasus gudang infus ilegal tersebut. \"Dari hasil penelitian BPOM ini akan memutuskan apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Dedih. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Satnarkoba Polres Kuningan mengerebek dua rumah yang dijadikan gudang infus merek Emjebe Farma atas nama Mulyono dengan total barang bukti 1.830 dus cairan infus. Sehari setelah penggerebekan, Mulyono memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan terkait barang farmasi tersebut dan mengaku ada kesalahan prosedur dalam penyimpanan barang farmasinya. Mulyono dalam pemeriksaan mengatakan, barang infus tersebut merupakan titipan sementara dari Perusahaan Besar Farmasi (PBF) PT Manabi Sehat Sejahtera Bandung karena alasan sedang dalam perluasan gudang. (taufik) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: