Berkas Kasus Pungli Disdukcapil Sudah di Tangan Pokja Yustisi, Selanjutnya?

Berkas Kasus Pungli Disdukcapil Sudah di Tangan Pokja Yustisi, Selanjutnya?

CIREBON – Sebanyak 19 kasus pungutan liar (pungli) telah dilimpahkan tim Pokja Tindak Saber Pungli Kabupaten Cirebon ke Pokja Yustisi untuk dilakukan gelar perkara. Hal itu dikatakan Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab), AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Joni. Joni mangatakan bahwa dari 19 kasus pungli tersebut, terdapat kasus di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Khusus kasus di lingkungan Disdukcapil, kata dia, sudah diserahkan seluruh berkas dan barang buktinya ke Pokja Yustisi. Nanti dari Pokja Yustisi akan ditindaklanjut. “Tapi belum bisa diketahui lanjut ke proses hukum apa. Jika ada unsur tindak pidana umum, maka diserahkan ke kepolisian. Jika terdapat unsur tindak pidana korupusi (tipikor), mungkin diserahakan kepada penyidik di polri maupun penyidik di kejaksaan. Itu semua tergantung di Pokja Yustisi,“ kata dia di ruang kerjanya, Kamis (16/3). Masih dikatakan Joni, setelah penyerahan barang bukti dan berkas, pihaknya menunggu hasil penelitian yang dilakukan Pokja Yustisi. Dia berharap, dalam waktu dekat ini penelitiannya selesai. “Berkasnya sudah kami serahkan satu pekan lalu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima hasilnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya cepat kami terima. Sehingga proses hukum yang dijalani oleh terduga pelaku pungli di lingkungan Disdukcapil terang benderang,“ ujarnya. Meski menunggu hasil penelitian Pokja Yustisi, pihaknya terus melakukan penertiban kepada pelaku-pelaku pungli lainnya. “Sembari menunggu hasil penelitian di lingkungan Disdukcapil, kita akan terus lakukan penertiban praktik pungli di wilayah hukum kami,“ ungkapnya. (arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: