BI Sebut Ada 80 Money Changer Ilegal di Ciayumajakuning

BI Sebut Ada 80 Money Changer Ilegal di Ciayumajakuning

CIREBON - Cirebon sebagai salah satu kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memang memunculkan sejumlah hal lain. Sebut saja transaksi Western Union (WU) yang tinggi hingga menjamurnya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal money changer. Soal money changer, Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperoleh izin beroperasi. \"Hal tersebut berdasarkan peraturan BI, bahwa KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari BI, punya waktu mengajukan izin paling lambat 7 April 2017,\" ujar Kepala KPw BI Cirebon M Abdul Mjaid Ikram. Bagaimana jika melewati batas waktu yang ditentukan? Majid menerangkan, setelah berakhirnya batas waktu tentu ada konsekuensi. Pihaknya akan melakukan penertiban bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No 18/20/PBI/2016 dan SE No 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA), serta pembelian Cek Pelawat. \"Money changer jadi alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing,\" tuturnya. Dalam ketentuan BI, salah satu kewajiban money changer harus berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha. Majid menjelaskan, pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, sarana kejahatan narkotika atau pendanaan kejahatan lainnya (extraordinary crime). Di Cirebon sendiri tidak ada ke arah tersebut, selama ini lebih untuk penukaran uang TKI. \"Mereka (money changer, red) pun akan merasakan manfaat, antara lain meningkatkan kredibilitas dengan adanya pencantuman logo “KUPVA BB berizin” dari BI,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusi Abdul Rahman menambahkan, berdasarkan pemetaan sementara di wilayah kerja KPw BI Cirebon, ditemukan sekitar 80 KUPVA BB tidak berizin. Lokasinya tersebar di wilayah Cirebon (kota), Cirebon (kabupaten), Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Detailnya, 45 di Indramayu, 25 di Majalengka, sisanya di wilayah lain termasuk Kota. \"KUPVA BB tidak berizin dimaksud umumnya tersebar di daerah-daerah yang warganya banyak bekerja sebagai TKI,\" imbuhnya. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: