Kisruh Tapal Batas, KPU Tak akan Buat TPS di Wilayah Sengketa

Kisruh Tapal Batas, KPU Tak akan Buat TPS di Wilayah Sengketa

  CIREBON – Kisruh perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, terus berlanjut. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Emirzal Hamdani SE AK telah melakukan upaya pencegahan. Salah satunya, tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah sengketa kendati hingga saat ini Disdukcapil masih memberikan pelayanan KTP bagi penduduk tiga RT yang sudah masuk ke wilayah Kabupaten Cirbeon. “Pemilu terakhir sudah kami terapkan seperti itu. Pemilu nanti kurang lebih sama,” tuturnya. Sementara itu, meski secara teritori masuk ke Kabupaten Cirebon, tapi status kependudukan warga tiga RT di Pilang Setrayasa, tetap di Kota Cirebon. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sanusi S Sos beralasan, persoalan batas wilayah khususnya tiga RT di Pilang Setrayasa belum ada perubahan. Disdukcapil belum menerima landasan sebagai pijakan, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), keputusan gubernur maupun keputusan walikota. “Harus ada acuannya dulu. Kalau belum ada ya, kita masih memberikan pelayanan kependudukan kepada warga di tiga RT di Setrayasa,” ujar Sanusi, Minggu (19/3). Menurutnya, sampai saat ini data kependudukan mulai dari KTP dan KK dokumen kependudukannya masih masuk Kota Cirebon. Hal ini masih berlaku termasuk bila nanti dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan kependudukan baru bisa dilakukan, setelah ada landasan yang menjadi acuan. Disdukcapil juga tidak akan melakukan tindakan yang berdampak pada keresahan masyarakat. Apalagi menolak mengurus administrasi kependudukan warga di tiga RT tersebut. “Dasar hukum yang jadi pegangan kami. Selama belum ada, kami beri pelayanan seperti biasanya,” katanya. Disinggung tentang sejarah wilayah itu masuk kota, mantan Camat Kejaksan ini mengaku tidak tahu persis, namun demikian mereka secara alamiah mengaku warga Kota Cirebon. Kalaupun nanti resmi masuk kabupaten, pasti akan ada mekanismenya. Apakah dipindahkan atau KK maupun KTP akan dikeluarkan dari data base Kota Cirebon. Diperkirakan, paling tidak terdapat 600 warga yang akan pindah status sebagai warga kabupaten. Perkiraan itu didasari jumlah rata-rata satu RT minimal 50 KK dan 1 KK sekitar empat jiwa.  (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: