3 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk
Tertangkap Saat Polisi Gelar Razia Kendaraan WERU - Apes dialami Usnedi alias Damsik dan Misdi, kedua warga Desa Danamulya, Blok Soka Wetan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, serta Satria warga Desa Orimalang, Blok Cabrik, Kecamatan Jamblang. Tiga orang sindikat pencurian spesialis rumah kosong ini berhasil dibekuk polisi saat hendak mencari mangsa. Tertangkapnya para tersangka ini berawal, Rabu dinihari (3/10) sekitar pukul 01.30 petugas dari Polsek Weru sedang menggelar razia rutin terhadap pengendara bermotor mengantisipasi tindak kriminalitas dan curanmor di terowongan jalan tol Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kemudian, polisi mencurigai menghentikan tiga orang pria yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X bernopol E 6791 KB. Polisi semakin curiga ketika ketiga pria tersebut terlihat gugup saat akan diperiksa. Terbukti, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sebilah senjata tajam berupa golok yang disembunyikan di balik celana pinggang sebelah kanan yang digunakan tersangka Usnedi alias Damsik, kemudian polisi juga menemukan satu buah gunting besi dari kantong jaket yang digunakan oleh tersangka Misdi dan sebuah linggis ditemukan polisi yang disembunyikan oleh tersangka Satria di pinggang sebelah kanannya. Tanpa ragu-ragu lagi, polisi kemudian membekuk ketiga pria tersebut beserta barang buktinya lalu digelandang ke Mapolsek Weru. Di hadapan polisi saat menjalani interograsi, mereka mengaku akan melakukan pencurian terhadap rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. “ Yang baru-baru ini kami hanya berhasil mencuri kompor dan tabung gas di Desa Orimalang, Klangenan. Dan pada waktu kami tertangkap malam itu, kami hendak menuju sebuah rumah yang akan kami curi,” ujar tersangka Misdi kepada Radar Cirebon saat ditemui di Mapolsek Weru. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono kepada mengatakan bahwa ketiga tersangka merupakan sindikat pencuri spesialis rumah kosong. “ Karena mereka tidak melakukan aksi pencuriannya di wilayah hukum Weru, maka kami hanya akan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia no.12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh Polsek-polsek untuk mengecek para tersangka ini apakah aksi mereka ada di wilayah polsek tersebut,” ungkapnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: