11 Raperda Disahkan Jadi Perda

11 Raperda Disahkan Jadi Perda

KUNINGAN – Tanpa kendala yang berarti, akhirnya 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi peratutan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Acep Purnama SH MH, kemarin (25/8). Dari 11 raperda tersebut satu diantaranya adalah raperda inisiatif. Raperda inisiatif yang disahkan yakni raperda tentang pembentukan perda. Satu raperda lagi yakni tentang parkir berlangganan. Sedangkan 9 raperda lainnya yakni tentang pengelolaan PD BPR Kuningan, ketentuan izin usaha di bidang kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan dan pemeriksaan laboratorium pada Dinkes. Selanjutnya raperda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pemeriksaan alat damkar, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pengelolaan barang daerah, OTK Korpri dan perubahan Perda No 5 tahun 2009 tentang RPJPD. Seluruh raperda tersebut telah mendapatkan pengkajian dari tiga pansus yang dibentuk. Hingga kemarin (25/8) ke 11 raperda itu langsung disahkan menjadi perda yang disaksikan Kepala SOPD lingkup Pemkab Kuningan, unsur muspida dan seluruh anggota dewan. Namun di tengah paripurna kemarin, muncul dua orang anggota dewan yang mengacungkan tangan mengajukan intrupsi. Mereka adalah Oyo Sukarya SE dan Iwan Sonjaya SPd. Keduanya merupakan politisi asal Partai Golkar dan PKS. ”Khusus untuk Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), etikanya harus ada penyelarasan waktu karena perda ini berbasis waktu. Jika draft masterplan dijadikan lampiran, maka terjadi perbedaan waktu. Masterplan itu sampai 2030 sedangkan RPJPD sampai 2025,” kata Oyo menjelaskan kembali apa yang diinterupsikannya. Sementara itu kaitan dengan raperda retribusi pelayanan kesehatan dan pemeriksaan laboratorium pada Dinkes, pansus yang diketuai Ir Abriyanto Setiawan MSi menuliskan catatan dalam laporan pansusnya. Ia mengatakan, peningkatan tarif semata untuk meningkatkan mutu pelayanan khususnya pelayanan di puskesmas-puskesmas. ”Peningkatan tarif ini untuk menyesuaikan pengajuan klaim, baik kepada pempus maupun pemprov dalam hal pelayanan masyarakat miskin yang memiliki Jamkesmas ataupun Jamkesda,” ungkapnya. Bagi masyarakat miskin yang belum terakomodir, baik melalui Jamkesmas maupun Jamkesda akan diatur melalui Perbub. Diantaranya melalui penerbitan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: