Bea Cukai: Kota Cirebon Nihil Rokok Ilegal

Bea Cukai: Kota Cirebon Nihil Rokok Ilegal

CIREBON - Kantor Bea Cukai Cirebon swerius memberantas rokok ilegal. Tahun lalu dan triwulan pertama tahun 2017, Bea Cukai berhasil menyita rokok ilegal di wilayah III Cirebon. Kepala Kantor KPPBC TMP-C Cirebon, Agung Saptono menjelaskan, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai. Penyitaan barang bukti rokok ilegal itu berasal dai Majalengka, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kuningan. “Untuk Kota Cirebon sampai saat ini nihil,” ujar Agung, kepada Radar Cirebon. Jumlah sitaan rokok ilegal cukup bervariasi di masing-masing wilayah. Bahkan paling banyak rokok tersebu dikirim dari wilayah Jawa Tengah. Karenanya Bea Cukai intensif melakukan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Di Majalengka bahkan Bea Cukai sudah pernah mem-BAP pelaku penjualan rokok ilegal hingga masuk ke proses persidangan. Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal tidak main-main. Agung juga membeberkan besaran cukai yang dikenakan rokok setiap tahunnya naik, tentu saja berimbas terhadap kenaikan rokok. Satu batang rokok terkena cukai sekitar Rp 300. Oleh sebab itu, memberantas rokok ilegal merupakan hal penting untuk terus menerus dilakukan. “Siapa saja yang menjual dan menyimpan rokok ilegal akan terkena sanksi pidana,” tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: