Kenaikan Pajak untuk Masyarakat, 9 Kecamatan di Majalengka Masuk Kawasan Aero City
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Sutrisno angkat bicara terkait keluhan sejumlah kepala desa yang mempertanyakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin (3/4) lalu. Menurut bupati, sebagai aparatur pemerintahan paling bawah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB seharusnya wajib diteruskan kepada masyarakat atau wajib pajak. Apalagi SPPT merupakan bukti pajak yang belum dibayar masyarakat. “Kuwu itu hanya meneruskan dan bukan nombok kalau PBB naik. Ini baru sebagian kecil dan belum seluruhnya, karena harga tanah dinilai masih di bawah nilai yang seharusnya,” tegas Sutrisno seusai Monev di Desa Sumberjaya Kecamatan Sumberjaya, Rabu (5/4). Bupati geram terkait aksi sejumlah kepala desa ke BKAD. Hal itu menurutnya karena salah pengertian sejumlah kepala desa tentang kenaiakn nilai jual objek pajak (NJOP). Padahal kenaikan pajak tersebut untuk kepentingan masyarakat Majalengka. Pajak merupakan sumber PAD suatu daerah dan kembali diberikan kepada masyarakat melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sebanyak 10 persen dari PAD Majalengka dikembalikan ke desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kepala desa dan perangkatnya wajib menyampaikan SPPT kepada wajib pajak, karena warga wajib membayar pajak kepada negara,” pesannya. Kenaikan PBB menurutnya berdasarkan data, dan untuk menghimpun semuanya Pemda memiliki waktu. Ditentukan sembilan kecamatan di wilayah utara Majalengka, mengingat pergerakan harga tanah di wilayah tersebut sangat luar biasa. Apalagi Sembilan kecamatan itu masuk kawasan aero city BIJB. Jika Pemda tidak ambil sikap dan tidak mengubah NJOP maka akan ketinggalan. Semangat para notaris, camat, dan masyarakat terkait transaksi harus mengejar ke NJOP yang masih jauh dari kata ketinggalan. “Kalau dibiarkan maka Negara rugi. Sedangkan aturan jual beli itu diantaranya sebagian masuk ke PAD. Si penjual juga akan dibebankan PPh yang uangnya masuk ke kas Negara. Ini hanya sebuah legalitas dari kekayaan masyarakat itu sendiri dan masih sebagian kecil. Kalau kondisi ini dibiarkan, maka masyarakat yang akan rugi,” tandasnya. Bupati juga menegaskan legislatif harus mendorong dan mendukung penuh kenaikan NJOP untuk kepentingan masyarakat Majalengka. Apalagi gaji maupun tunjangan para anggota dewan juga bersumber dari APBD, yang sebagian kecil didapat dari pajak. Hal yang sama diungkapkan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Menurut wabup, pemda sudah melakukan kajian dan analisa secara matang sesuai perkembangan harga tanah di sembilan kecamatan yang masuk wilayah aero city tersebut. “Ada rumus-rumus untuk mendapatkan angka atau nilai kenaikan. Hal ini diperkuat dengan kebijakan Bupati Majalengka tentang kenaikan NJOP. Tujuannya juga untuk kesejahteraan masyarakat Majalengka,” pungkasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: