Kasus ADD, Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor Desa Cimara

Kasus ADD, Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor Desa Cimara

KUNINGAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan penggeledahan terhadap Kantor Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, terkait dugaan penyelewengan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016 yang tengah dihadapi aparat Desa Cimara, Kamis (20/4). Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan tiba di Kantor Desa Cimara sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan tim Kejaksaan yang mendapat pendampingan dari anggota Polres Kuningan berseragam tersebut sontak mengejutkan sejumlah aparat Desa Cimara yang tengah bekerja di ruangan. \"Petugas Kejaksaan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ruang kerja perangkat Desa Cimara sekitar pukul 10 pagi. Mereka memeriksa dokumen desa yang disimpan di atas meja maupun di dalam laci perangkat desa, termasuk melakukan penggeledahan ruang kerja Kepala Desa Cimara,\" ungkap sumber yang enggan dikorankan. Selain itu, lanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Kepala Desa Cimara. Namun sumber ini tidak mengetahui persis barang apa saja yang disita oleh petugas penyidik kejaksaan tersebut. \"Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Saya tidak tahu apa saja yang dibawa petugas, tapi yang pasti penggeledahan dilakukan di dua tempat yaitu rumah Kades Cimara dan kantor desa,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Raswali Hermawan SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus Zainur Rahman SH membenarkan adanya penggeledahan timnya terhadap kantor Desa Cimara. Namun Zainur tak bersedia memberikan keterangan banyak terkait proses penggeledahan dan barang apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut. \"Benar pada hari Kamis pagi kami melakukan penggeledahan di kantor Desa Cimara. Nanti lebih jelasnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini,\" kata Zainur singkat. Seperti diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ADD dan DD di Desa Cimara dan kini statusnya telah pada tahap penyidikan. Sudah 14 saksi diperiksa petugas terkait kasus tersebut dan beberapa waktu lalu kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kades Cimara untuk dimintai keterangan sebagai saksi namun tidak hadir. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: