Tidak Lapor SPT, Sanksi Menanti Wajib Pajak
MAJALENGKA - Sebenarnya waktu penyampaian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berkhir 31 Maret 2017 lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Jumat (21/4) jadi hari terakhir pelaporan Surat SPT PPh periode 2016. Selain datang langsung ke kantor pajak, penyerahan SPT bisa dilakukan dengan online jika sudah memiliki pin e-filing. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka, Irnayanti Heryani Sidik menghimbau masyarakat yang sudah memiliki NPWP segera menyerahkan SPT. Jika sampai belum melaporkan SPT sampai batas waktu berakhir, ada sanksi denda sampai pidana siap menanti. Jika tidak lapor SPT kena denda Rp 100.000 untuk WP pribadi. Bahkan jika tidak lapor SPT bisa kemudian petugas pajak lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan bisa sampai pidana. \"Sedangkan untuk WP badan, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi denda Rp 500.000,” ujar Irn kepada Radar Cirebon. Irna menegaskan, sanksi pidana yang dimaksud, yaitu jika WP yang tidak melaporkan SPT mereka, dan di kemudian hari ditemukan adanya potensi kerugian negara dari pemasukan pajak. Sehingga dirasa perlu untuk dilakukan sanksi pidana. “Bila WP tidak melaporkan SPT, petugas pajak menemukan kerugian negara dan WP tidak membayar pajak, kondisi itu bisa berakibat pada pidana kurungan. Kalau sesuai dengan UU Perpajakan diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 39A tentang Tindak Pidana Perpajakan bisa maksimal 6 bulan kurungan,” tegasnya. Ditemui terpisah, seorang WP Nurfadilah (42) mengaku lupa mengisi SPT. Dirinya terbiasa mengisi SPT dibantu administrasi di kantor tempatnya bekerja. Padahal SPT tahun lalu telah dibagikan berikut tata cara pengisian SPT secara online. “Ingatnya kemarin pas ditegur kantor, langsung saya isi SPT. Ternyata tidak sulit, asal sudah punya NPWP, e-Fin, email dan nomer ponsel yang terdaftar. Sepertinya tidak ada perubahan yang besar dari tahun lalu, hanya ada penambahn dari penghasilan saja,\" ungkapnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: