Disdukcapil Pastikan Surat Keterangan E-KTP Sama Fungsinya

Disdukcapil Pastikan Surat Keterangan E-KTP Sama Fungsinya

CIREBON - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 segera tiba. Warga negara yang memiliki hak pilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk yang sekarang berwujud elektronik (e-KTP). Sementara warga kesulitan membuat e-KTP. Pasalnya, blangko e-KTP terbatas. Kemudian terkadang server pembuatan e-KTP sering error. Terkait masalah e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyiapkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki. Hal tersebut untuk menyiasati keterbatasan blangko yang belum juga direalisasikan pemerintah pusat. \"Surat keterangan itu salah satunya untuk mereka (yang belum memiliki e-KTP, red) agar bisa ikut serta memilih di pilkada serentak nanti,\" kata Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Suyatno kepada radarcirebon.com. Menurut Suyatno, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP, masyarakat bisa mengusulkannya ke disdukcapil. Disdukcapil memastikan, meski bentuknya surat keterangan tapi fungsinya sama seperti e-KTP. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: