Anggota DPRD Karawang Nyasar ke Pemkot
KEJAKSAN - Kejadian menarik terjadi di ruang atas Balai Kota Cirebon, Jumat (12/10). Saat itu sejumlah anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, bermaksud mengadakan studi banding terkait pelaksanaan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dan TPQ di Cirebon. Info awal, seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang yang namanya enggan dikorankan, membenarkan bahwa studi banding tersebut dilakukan di Kota Cirebon. Namun setelah didalami dan rapat studi banding sudah dimulai, barulah tersadar ternyata Kota Cirebon belum mempunyai Perda DTA dan TPQ. \"Salah alamat, seharusnya ke Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu,\" ujar pria berkacamata itu kepada Radar. Sudah kepalang tanggung mengadakan rapat dengan pihak pemkot Cirebon, maka agenda rapat diubah dari yang awalnya akan studi banding, melainkan hanya menjalin silaturahmi dan perkenalan saja untuk membina hubungan baik antardaerah. \"Daripada tidak ada agenda. Lebih baik diubah jadi silaturahmi saja,\" ungkapnya. Sebuah sumber mengatakan, setelah melakukan studi banding yang salah alamat tersebut, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang tersebut malah asyik belanja di Pusat batik Trusmi guna membeli oleh-oleh. \"Sayang sekali mereka langsung mau jalan-jalan ke Trusmi, bukannya langsung menuju Kabupaten Cirebon atau Indramayu,\" katanya. Perlu Perda DTA Ketua DPRD Drs Nasrudin Azis SH, berharap Kota Cirebon memiliki sebuah perda tentang pendidikan agama Islam di Kota Cirebon. Jika selama ini Kabupaten Cirebon dan Indramayu memiliki perda DTA, mengapa Kota Cirebon yang dikenal sebagai kota wali tidak bisa membuat perdanya. “Saya sangat setuju sekali kalau Perda DTA itu bisa terwujud,” ucapnya. Azis membantah tudingan ada skenario mempetieskan rancangan perda tentang madrasah diniyah. Kalaupun memang ada, bisa saja karena mendahulukan raperda lain yang dianggap mendesak untuk segera dilakukan pembahasan. (aff/abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: