Polisi Segera Tertibkan Odong-odong dan Bentor
INDRAMAYU – Odong-odong dan becak motor (bentor) di wilayah Indramayu dalam waktu dekat akan ditertibkan dan tidak boleh beroperasi. Penertiban dilakukan, karena kedua kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standar keselamatan. Selain itu, odong-odong dan bentor merupakan kendaraan bermotor yang diubah bentuknya (modifikasi), sehingga melanggar aturan lalu lintas. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Lantas AKP Asep Nugraha, didampingi Kanit Regident Iptu Tenda Sukendar mengatakan, di Indramayu, kedua kendaraan tersebut telah menjamur. \"Paling banyak bentor karena jumlahnya ratusan. Berdasarkan data, tercatat ada sebanyak 300 unit bentor yang ada di Kabupaten Indramayu. Semuanya ilegal, sehingga perlu ditertibkan,\" ujarnya, Jumat (28/4). Menurut Asep, kedua kendaraan tersebut ilegal karena dimodifikasi tidak melalui uji bengkel dan tipe. Dengan demikian, keduanya melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. \"Karena dua-duanya itu diubah sesuka hati. Selain itu, tidak dilengkapi dengan lampu sen atau lampu utama. Bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan, sehingga membahayakan penumpang dan orang lain,\" ujarnya. Meski demikian, lanjutnya, belum ada kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan bentor atau odong-odong. Asep mengatakan, setiap razia kendaraan, pihaknya menyampaikan imbauan kepada pengendara. Dan hasilnya, lebih dari sepuluh kendaraan odong-odong telah diamankan. Rata-rata odong-odong dan bentor tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya. Masalahnya, dua kendaraan tersebut merupakan mata pencaharian pemilik maupun pengemudinya,\" imbuhnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: