Terbentur Aturan Open Bidding, 22 Pejabat Gagal jadi Kadis

Terbentur Aturan Open Bidding, 22 Pejabat Gagal jadi Kadis

CIREBON – Sedikitnya 22 pejabat kehilangan peluang menjadi kepala dinas. Mereka terbentur Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang batas usia peserta open bidding dari eselon III. Penerapan aturan ini, membatasi peserta seleksi eselon II maksimal berusia 56 tahun. Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian ASN BKPPD Kota Cirebon Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, peluang promosi merupakan kesempatan yang diberikan kepada seluruh pegawai ASN. Tapi, aturan baru ini mengubur mimpi puluhan pejabut untuk naik ke eselon II. “Kan syaratnya kepangkatan dulu. Jadi yang IIIa, IIIb bisa ikut seleksi untuk eselon II. Tapi, usianya harus di bawah 56 tahun,” jelasnya. Dalam waktu dekat, pemerintah kota juga akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) 31/2016 yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan seleksi terbuka. Perkembangan aturan ini juga membuat rencana walikota melakukan mutasi terganjal. Untuk kesekian kalinya, walikota tidak bisa mengangkat calon kepala dinas baru di masa jabatannya. Besar kemungkinan, mutasi yang sifatnya promosi ini baru dilakukan menjelang masa cuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Tim Penilai Kinerja Pemerintah, Drs Asep Dedi MSi menambahkan, aturan terkait batasan usia calon kepala dinas mau tidak mau harus dilaksanakan. Sebab, itu merupakan amanah dari pemerintah pusat. “Tidak ada alasan bagi kita untuk menghindar,” tandasnya. Berdasarkan data Radar Cirebon (grup radarcirebon.com), pejabat yang pensiun sampai 1 Mei ada 14 pejabat eselon tiga dan empat yang pensiun. Terdiri dari 1 pejabat eselon IIIa, 4 pejabat eselon IIIb, 6 pejabat eselon IVa, dan 3 pejabat eselon IVb. Bila mutasi diundur sampai Juni, dipastikan ada pertambahan jumlah kursi kosong untuk eselon III dan IV. Yaitu, pejabat eselon IIIb ada 2 orang, eselon IVa ada 4 orang dan eselon IVb ada 1 orang. Dengan demikian, jumlah pejabat yang akan pensiun sampai Juni nanti ada 21 kursi kosong pejabat eselon tiga dan empat. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: