Terkait Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

Terkait Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan

MAJALENGKA – Beberapa wajib pajak merasa keberatan dengan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditaksir di atas harga pasaran. Sehingga menyebabkan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi tinggi. Terkait kenaikan NJPO, wajib pajak bisa mengajukan permohonan keberatan kepada pemerintah kabupaten (pemkab). Permohonan keberatan diajukan melalui badan keuangan dan aset daerah (BKAD). Hal tersebut disampaikan Kepala BKAD Lalan Soherlan, saat audiensi dan berdialog dengan perwakilan mahasiswa, Senin (8/5). Prosedur tersebut dapat ditempuh terhitung tiga bulan setelah wajib pajak menerima SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Pihaknya menyadari kenaikan NJOP melalui Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.306-DPKAD/2016 mengagetkan para wajib pajak. Pihaknya juga telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi di 9 wilayah yang dikenakan kenaikan NJOP yang dinilai signifikan. “Mungkin ada yang keberatan karena kenaikannya terlalu signifikan dan tidak sesuai nilai pasaran, atau penentuanya tidak sesuai zonasi. Ada juga yang tidak sanggup bayar. Mereka (wajib pajak, red) bisa melayangkan keberatan kepada kami sesuai prosedur,” ujarnya. Setiap hari kerja BKAD menerima dan memroses permohonan keberatan dari masyarakat, tapi tidak semuanya dikabulkan. Setelah menerima permohonan keberatan, pihaknya menerjunkan tim untuk menganalisa dan mengkajinya. Kalau ada kekeliruan penetapannya, bisa dikabulkan yang memenuhi syarat. Lalan menegaskan, kebijakan yang diambil Pemkab sama sekali tidak menaikkan tarif PBB tapi sesuai peraturan daerah (Perda). Sebab untuk tarif PBB tetap dibebankan 0,15 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, dan 0,25 persen untuk NJOP di atas Rp 1 miliar setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dalam menaikkan NJOP, pihaknya tetap mengacu pada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Penyesuain NJOP dilakukan tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu bisa dinaikkan setiap tahun tergantung perkembangan wilayah (9 kecamatan). Adapun wilayah di luar zona 9 kecamatan ternyata ada yang mengalami kenaikan NJOP, maka yang dinaikkan adalah nilai bangunannya bukan NJOP tanahnya. Karena standar harga bangunan nilainya mengalami penyesuaian dengan mengacu harga pasaran. Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB, Aay Kandar Nurdiansyah SSTP menambahkan penetapan 9 zona khusus tersebut salah satu pertimbangannya adalah ketetapan pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjadikan 9 kawasan di wilayah utara Majalengka sebagai kawasan khusus penyangga bandara. Kemudian zonasi 9 kecamatan tersebut juga mengacu pada intensitas jual beli yang tinggi, serta nilai transaksi jual beli asetnya juga tingi. Sedangkan peta zona nilai tanah dalam menentukan 9 kawasan tersebut, didapat saat urusan PBB dikelola pemkab tahun 2014 lalu dari KPP Pratama Kuningan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: