Kutuk Aksi Represif Polisi
CIREBON - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Unswagati melakukan aksi di jalan By Pass Pemuda, Jumat (19/10). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menolak dan mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sejumlah tempat. Juru bicara aksi, Ginanjar Saputra mengatakan, pada dasarnya mahasiswa ataupun elemen lain berhak mengemukakan pendapat sesuai UUD 1945 pasal 28 E. Namun, dia menyayangkan karena sejumlah aksi yang dilakukan mahasiswa selalu berakhir dengan tindakan represif dari pihak kepolisian. \"Belum lama ini, mahasiswa Banten menolak kedatangan Wakapolri dan melakukan demo. Tapi pihak kepolisian bertindak represif dan melakukan aksi tembak,\" ujarnya. Kepolisian, kata dia, seharusnya tidak menggunakan senjata untuk membubarkan demonstrasi. Banyak cara persuasif yang bisa dilakukan. \"Kepolisian, sudah melenceng jauh dari kinerja sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Sudah jelas untuk menyampaikan pendapat, diperbolehkan. Ini jelas melanggar HAM karena pihak polisi melakukan tindakan yang berlebihan saat mengamankan aksi mahasiswa,\" tuturnya. Melihat kejadian tersebut, lanjut dia, polisi berarti telah gagal dan tidak bisa menjalankan fungsi dengan baik. Ginanjar menegaskan, mahasiswa Unswagati mengutuk keras kejadian yang terjadi di Banten, dan meminta pihak terkait menangkap oknum yang melakukan aksi penembakan. \"Kami sangat mengutuk keras segala tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian,\" tandasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: