Sudah Tiga Birokrat Daftar Bacabup ke PDIP
CIREBON - Sudah ada sekitar tiga orang dari kalangan birokrat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati (bacabup) di PDIP. Diprediksi, PDIP akan menjadi partai terbanyak yang memiliki bacabup dari kalangan birokrat. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Edi Mustofa kepada Radar mengatakan, hingga Minggu sore sudah ada tiga orang dari kalangan birokrat yang mengambil formulir pendaftaran Bacabup PDIP. Mereka adalah Kadinkes dr H Qoyim, Kepala Damkar Dr Iis Krisnandar dan Sekdis Budparpora Kabupaten Cirebon Drs Raden Chaidir Susilaningrat. Edi mengungkapkan, berbeda dengan pendaftar dari kalangan umum, khusus untuk birokrat ada syarat tambahan yakni harus ada surat izin dari atasan. Kalau tidak ada, maka tidak bisa mendaftar. Dia memprediksi, akan banyak lagi dari kalangan birokrat yang mendaftar sebagai bacabup dari PDIP. “Prediksi saya dan saya yakin masih banyak lagi birokrat yang akan mendaftarkan diri ke PDIP. Selain sudah ada beberapa birokrat yang sudah berkomunikasi dengan kita, juga saya prediksi birokrat lainnya akan ke PDIP,” ujarnya. Selain dari unsur birokrat, menurut Edi, PDIP akan diramaikan juga dari bacabup kalangan kuwu. “Sudah ada beberapa kuwu yang komunikasi juga dengan kita, dan insyaallah siap mendaftar melalui PDIP,” ucapnya. Edi mengatakan, pendaftaran bacabup dari PDIP akan ditutup pada tanggal 6 Juni 2017 mendatang. Termasuk batas akhir pengembalian formulir pendaftaran yaitu tanggal 6 Juni. Edi mengungkapkan, dengan banyaknya birokrat yang mendaftarkan melalui PDIP, pihaknya merasa sangat bangga. “Dengan begitu, artinya PDIP ini sebagai partai favorit dan difavoritkan juga untuk memenangi pilbup mendatang,” ujarnya. Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto mengatakan, tidak ada larangan birokrat untuk mengikuti pilbup. “Asal berhenti dulu sebagai PNS,” ucapnya. Menurut Sri, birokrat wajib berhenti sebagai PNS jika ingin maju sebagai calon bupati. “Mundur atau berhentinya sebagai PNS, ketika KPU sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai peserta atau calon bupati. Namun ketika KPU belum menetapkan sebagai calon, itu belum berhenti sebagai PNS,” jelasnya. Hal tersebut harus dilakukan sesuai amanat PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. “Kan sesuai pasal 254 PP 11 tahun 2017, PNS wajib berhenti sebagai PNS kalau memang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya. Ketika ditanya apakah sudah ada PNS yang mengajukan berhenti sebagai PNS karena akan mengikuti pilbup, Sri pun masih belum mengetahui. “Kita belum tahu,” cetusnya. Sri enggan mengomentari terkait jika sudah mulai banyak birokrat yang sudah melakukan promosi dan kampanye kepada masyarakat, meskipun belum ditetapkan sebagai peserta pilbup oleh KPU. “Kalau soal ini saya belum mau komentar dulu,” imbuhnya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, dalam Pilbup 2018 mendatang, akan banyak birokrat yang digandeng politisi untuk berpartisipasi dalam pilbup mendatang. Salah satu yang paling mencolok adalah munculnya nama Kepala BKPSDM H Kalinga, Kadinkes dr H Qoyim, dan Kepala Damkar Dr Iis Krisnandar, serta lainnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: