Pelaksanaan PPDB Kota Cirebon, Disdik Mengacu Permendikbud 17/2017

Pelaksanaan PPDB Kota Cirebon, Disdik Mengacu Permendikbud 17/2017

CIREBON - Dinas Pendidikan Kota Cirebon masih belum dapat menentukan waktu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasalnya, hal tersebut menunggu hasil rapat beberapa intansi pemerintah yang akan digelar Rabu (31/5). “Kalau untuk perkiraan pelaksanaannya jatuh di pertengahan bulan Ramadan,” jelas Kabid Dikdas Disdik Kota Cirebon, Adin, Senin (29/5). Adin menjelaskan, sistem PPDB kali ini berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya. Tahun ini PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Di mana, PPDB menggunakan sistem zonasi. “Sistem zonasi ini bertujuan untuk mempermudah akses siswa menjangkau sekolah,” jelas Adin. Lebih lanjut Adin menjelaskan, Permendikbud tersebut mengatur tentang sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat. Paling sedikit sebesar 90 persen total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kemudian, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Selain itu, radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai kondisi daerah. Zonasi juga berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung rombongan belajar masing-masing sekolah. Hal itu berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. \"Lebih jelasnya tentang penerapan aturan tersebut di Kota Cirebon, mungkin akan dibahas terlebih dahulu melalui rapat bersama Disdukcapil, Komisi C, dan intansi lainnya,\" tandas Adin. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: