Kabag Hukum Yakin Sengketa Selesai di 2013

Kabag Hukum Yakin Sengketa Selesai di 2013

KEJAKSAN - Pemkot Cirebon optimis sengketa lahan Kebon Pelok akan selesai tahun 2013. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH meyakini itu. Meski saat ini penggugat sedang mengajukan banding. Menurut Yuyun, gugatan yang diajukan tidak berdasar. Di antaranya, disebut dalam gugatan luas lahan Kebon Pelok 1.250 hektare. “Jika lapangan Kebon Pelok seluas itu, akan mencaplok tiga kelurahan, Argasunya, Kalijaga, dan Harjamukti,” katanya kepada Radar, didampingi Kasubag Bantuan Hukum, Fery Djunaedi SH dan tim bantuan hukum Suripto Indra SH, kemarin. Yuyun menegaskan sengketa lahan Kebon Pelok yang berlangsung sejak tahun 2011 itu akan selesai di 2013. Selanjutnya pembangunan taman Kejaksan bisa segera digarap. “Haqqul yakin, 2013 akan selesai sengketa ini,” ujarnya percaya diri. Dijelaskan, pemkot telah memenangkan sengketa tersebut. 3 Oktober lalu, PN Kota Cirebon memutuskan pemkot menang dalam gugatan perdata No.38/Pdt.G/2012/PN. Saat ini penggugat mengajukan banding. “Kita belum memberikan jawaban. Karena hingga saat ini memori banding belum diterima,” ujarnya. Perempuan berkerudung itu menerangkan, gugatan pertama kali dilakukan tahun 2011 atas nama Maha. Maha mengaku sebagai pemilik tanah yang sah, mengajukan gugatan atas lahan yang terletak persis di depan kantor Kelurahan Kalijaga. Namun, gugatan Maha dikalahkan Pemkot Cirebon Cq wali kota dengan putusan PN Cirebon No.38/Pdt.6/2011/Pn.Cn. Karena tidak juga mengajukan banding, 14 Mei 2012 PN Kota Cirebon memutuskan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde). Saat itu, yang bertindak selaku kuasa hukum Maha adalah Dudung Hidayat SH MH. Alasan penggugat, kata Yuyun, tanah tersebut sudah tercatat dalam tanda pendaftaran sementara tanah milik Indonesia pada tahun 1959. Surat itu dikeluarkan oleh Djawatan Pendaftaran dan Padjak Penghasilan. “Tercatat atas nama Maha. Nomor buku pendaftaran huruf C/Girik No.654, Persil 257, kelas Desa III dengan luas 1.250 Ha,” terangnya. Padahal, lanjut Yuyun, Persil yang didalihkan objeknya di rekreasi Kalijaga (monyet Kalijaga), bukan di lapangan itu. “Secara kasat mata, gugatan luas lahan 1.250 hektare. Apa lapangan Kebon Pelok seluas itu? 1.250 ha itu berapa kali luas stadion GBK (Gelora Bung Karno, Jakarta)?” selidiknya. Sementara, sertifikat hak pakai Pemkot No 39 tahun 1998, dengan Surat Ukur (SU) No 540 tahun 1998, luas lahan itu hanya 11.100 meter persegi (sekitar 1 hektare). Sertifikat telah terdaftar di BPN Kota Cirebon dan ditetapkan SK Kakanwil BPN Provinsi Jabar, tanggal 16 Maret 1998. Karena itu, Yuyun yakin sengketa selesai di 2013. “Kami sudah berusaha, dan sampaikan bukti-bukti, kita menjawab berdasar bukti dan fakta. Jangan sembarang melakukan gugatan, kalau bukti sudah lengkap, baru maju,” imbaunya. Lurah Kalijaga, Wawan Djuwanda didampingi Sekretaris Lurah Bambang menyatakan gugatan Maha telah diputuskan PN Cirebon No.38/Pdt.6/2011/Pn.Cn. Penggugat beralamat di Sitopeng RT 02 RW 03 Kelurahan Kalijaga Harjamukti. Gugatan melawan wali kota cs. PN Kota Cirebon telah memutuskan tanggal 14 Mei 2012. Putusan dilakukan oleh hakim Ketua A Ropik SH MH. Selanjutnya, 18 Juni 2012, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap. “Mungkin tidak puas. Sekarang anak dan istrinya yang menggugat,” ujarnya. Menurut Seklur Bambang, pada gugatan kedua penggugat memakai alat bukti yang sama dengan saat menggugat pertama, ditambah pengakuan pernah garap tanah itu. Menurut Bambang, sejak tahun 1982 lapangan Kebon Pelok belum pernah digarap. “Sejak tahun 1982 sampai sekarang, belum pernah lapangan itu digarap Maha,” terangnya. Selain itu, tanah yang saat ini menjadi lapangan bola tersebut, sebelumnya milik keraton Kanoman dan menjadi tanah negara karena belum memiliki alas hak, pemkot ajukan sertifikat hak pakai di atas objek lapangan kebon pelok. “Hak pakai pemkot itu alas hak yang pertama,” terangnya. Sementara gugatan Saonah dan Yunani, menganggap tanah tersebut merupakan tanah milik adat yang dikuasai dari turun temurun. Padahal, sambung Bambang, di dalam buku tanah milik ada Kelurahan Kalijaga, tidak ada objek tanah lapangan Kebon Pelok atas nama siapa pun, karena tanah tersebut milik pemkot. “Kalau milik adat, tanah milik masyarakat,” ucapnya sambil menunjukkan buku tanah adat Kelurahan Kalijaga. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: