Listrik Bersubsidi Dicabut, Laporkan!

Listrik Bersubsidi Dicabut, Laporkan!

CIREBON - Bagi masyarakat pelanggan listrik 900 VA yang merasa tidak mampu (miskin, red) namun subsidi listriknya dicabut, bisa mengajukan keberatan. Manager Rayon PLN Sumber Area Cirebon Toto Prawoto mengatakan, seluruh pengaduan atau keberatan pencabutan subsisi listrik langsung terpusat di Jakarta melalui Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat. “Silahkan menyampaikan pengaduannya kepada pemerintah,” katanya. Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor desa atau kelurahan setempat formulir pengaduan yang telah disediakan di balai desa atau kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadukan. Aparat desa kemudian akan merekap dan meneruskan ke tingkat kecamatan. Kemudian petugas kecamatan akan meneruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat. “Dari Kecamatan lalu meneruskan juga ke Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Nah, dari Bappeda akan mentransfer dan input ke pusat,” jelasnya. Untuk informasi pengaduan, masyarakat juga dapat mengakses website http://subsidi.djk.esdm.go.id/melalui komputer maupun smartphone. Pada halaman website ini terdapat informasi terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. “Jadi, bagi masyarakat yang merasa keberatan listrik subsidinya di cabut, bisa melakukan pengadauan. PLN tidak dapat serta merta langsung menanggapi karena kami hanya memfasilitasi. Kami hanya eksekusi saja. Kebijakan berhak dicabut atau tidak subsidinya, itu kewenangan pusat,” klaimnya. Adanya pengaduan soal kenaikan listrik ini pun, sudah banyak yang disampaikan ke kantor PLN Area Cirebon. Dijelaskan Toto, kenaikan tariff listrik rumah tangga (R-1) untuk daya 900 VA non subsidi berlaku sejak 1 Mei lalu. Naiknya mencapai 30 persen yakni dari Rp1.034 per KWH, kini naik menjadi Rp1.352 per KWH. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 28 Tahun 2016. Hanya, sosialisasi kenaikan tarif yang dilakukan di desa, kelurahan dan kecamatan, rupanya kurang dipahami masyarakat. Sehingga, ada banyak pelanggan listrik yang komplain ke kantor PLN Area Cirebon. Kenaikan tarif ini bukan kali pertama terjadi. Pada 1 Januari hingga 28 Februari, tarif yang dikenakan naik dari Rp605 per KWH menjadi Rp791 per KWH. Disusul pada 1 Maret hingga 30 April, naik menjadi Rp1.034 per KWH. Mekanismenya adalah penyesuaian kenaikan 30 persen bertahap pada Januari, Maret, Mei, hingga subsidi 900 VA benar-benar dicabut pada Juli 2017 mendatang. “Kenaikan tersebut karena adanya penarikan subsidi sesuai dengan kebijakan Kementerian ESDM. Juga berdasarkan harga minyak dunia dan Dollar AS,” katanya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: