Google Sepakat Bayar Pajak, Pemeriksaan sampai Lima Tahun ke Belakang
JAKARTA – Setelah melalui proses yang berliku, Google Asia Pacific Pte Ltd bersedia menunaikan kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak kepada pemerintah Indonesia. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu akhirnya setuju melunasi seluruh pajaknya sesuai yang dilaporkan perusahaan tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2016. ”Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu tidak mengungkapkan lebih detail terkait kesepakatan pembayaran pajak oleh perusahaan penangguk iklan digital terbesar di dunia tersebut. Dia juga tidak bersedia menyatakan besaran persisnya tunggakan pajak yang dibayarkan perusahaan. ”Karena ini sesuatu yang sifatnya rahasia, maka tidak dapat dilakukan (disebut) satu perusahaan atau wajib pajak membayar berapa,” tegasnya. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, meski Google telah membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT tahunan pajak 2016, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan pajak terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengecek pembayaran pajak perusahaan tersebut dalam lima tahun ke belakang. Yakni, dimulai dari 2009. Dia memastikan hal itu sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. ”Tetap diperiksa. Pasti dihitung lima tahun ke belakang, pasti dihitung itu masa kedaluwarsa lima tahun sebelumnya. Jangan takut, kita masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” tegasnya. Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ken, jika nanti kembali ditemukan adanya tunggakan pajak, Google tetap harus membayar. Meski begitu, senada dengan Menkeu, dia enggan menyebutkan berapa besaran tunggakan pajak yang dibayarkan ke pemerintah. ”Kita pokoknya periksa lima tahun ke belakang. Mengenai pajaknya tahun berapa, nanti kita hitunglah. (SPT 2016) Pasti sudah ada. Tapi, dia sudah bayar pendahuluan. Tidak perlu digembar-gembor,” katanya. Selain Google, lanjut Ken, pihaknya akan memeriksa kewajiban pajak perusahaan teknologi lain. Namun, lagi-lagi dia tidak bersedia menyebutkan perusahaan mana saja yang akan diperiksa. ”Tidak. Bukan hanya dia, tapi siapa pun. Kadang-kadang begini, hal-hal yang bersifat pekerjaan DJP tidak usah diomongin. Kalau saya sebut, ya banyak. Masak si A, B, C disebutin. Pokoknya, saya berharap patuh semua. Pekerjaan rutin akan tetap dilakukan,” imbuhnya. Sebelumnya, polemik pembayaran pajak Google berlangsung cukup alot. Pemerintah berkali-kali melakukan pemanggilan, namun tidak ada tanggapan. Mereka juga awalnya menolak menyerahkan data elektronik yang diminta Ditjen Pajak. Pemerintah pun mengancam menaikkan status pemeriksaan pajak Google menjadi full investigation. Jika hal tersebut diberlakukan, kewajiban Google membayar utang pajak akan dikenai sanksi bunga 400 persen. (ken/c6/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: