Bupati Tasik Keberatan Penerapan Full Day School

Bupati Tasik Keberatan Penerapan Full Day School

TASIK- Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum menolak penerapan Full Day School (FDS) jika kebijakan Mendikbud  Muhadjir Effendy  itu mengganggu aktivitas pendidikan ukhrowi atau agama anak. “Kalau saya, asal ada kesempatan untuk siswa-siswi belajar pendidikan ukhrowi, saya tidak keberatan. Dikolaborasikan saja dengan para guru di pendidikan duniawi. Sehingga pendidikan ukhrowi di sekolah agama tidak terabaikan,” ujar Uu saat dihubungi Radar. Uu meminta penerapan Full Day School di sekolah tidak mengganggu proses belajar mengajar pendidikan ukhrowi di sekolah agama untuk para siswa-siswi. “Kalau hanya difokuskan untuk pendidikan duniawi, saya tidak sepakat,” tegasnya. Apalagi ketika nanti Full Day School diterapkan kemudian ada kegiatan ekstrakurikuler yang mengganggu pendidikan sekolah agama anak. “Saya melarangnya. Apalagi guru memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya. Saya sudah melarangnya,” tambahnya. Uu berkeinginan agar siswa-siswi lulusan sekolah di Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya memiliki pendidikan duniawi saja, tetapi pendidikan ukhrowi pun harus dipelajari. “Akhirnya anak akan memiliki akhlakul karimah yang baik dan budi pekerti mulia yang akan dibanggakan oleh orang tua,” ujarnya. Uu pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Mendikbud Muhadjir Effendy saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tasikmalaya akhir minggu lalu. Hasil konsultasi tersebut bahwa guru diniyah bisa mendapatkan bantuan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Saya akan merumuskan berapa besaran bantuan dari BOS untuk guru diniyah,” ungkapnya. Selain dari BOS, terang Uu, guru diniyah di Kabupaten Tasikmalaya sudah dibantu pemerintah daerah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang sudah biasa diterima per bulannya. “Saya juga akan meminta bantuan kepada para kepala desa untuk mengalokasikan bantuan bagi guru diniah dari Alokasi Dana Desa (ADD),” tambahnya. Bahkan Uu juga berjanji akan membuat peraturan bupati (Perbub) untuk persyaratan masuk SD, SMP dan SMA. Khususnya untuk syarat masuk ke SLTP, siswa harus menggunakan sertifikat syahadah diniyah. “Kalau kemarin hanya sebatas imbauan. Tahun ini akan dibuat perbup. Jadi nanti yang tidak memiliki syahadah diniyah untuk tidak diterima oleh pihak sekolah,” jelasnya. Uu sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan ketua fraksi-fraksi dan beberapa pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk dibuatkan perda tentang syarat masuk sekolah dengan syahadah diniah tersebut. ”Karena perda ini lama prosesnya untuk menyambut tahun ajaran baru 2018/2019. Maka kami akan buat perbup dulu di tahun ini,” ujarnya. (dik)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: