Mendagri Larang Eks Napi Jadi Pejabat

Mendagri Larang Eks Napi Jadi Pejabat

JAKARTA -Kepala Daerah kini punya alasan untuk mencopot pejabatnya yang pernah menjadi narapidana. Adalah surat bernomor 800/4329/SJ dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bisa dijadikan dasar hukum pencopotan, dan tak memilih lagi pejabat dari eks narapidana. Tujuannya, untuk mempercepat reformasi birokrasi. Dalam salinan surat yang diperoleh Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan pentingnya keberadaan surat bertanggal 29 Oktober 2012 itu. Sebab, saat ini dia melihat banyak posisi struktural diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS) bekas narapidana. \"Perlu untuk mengingatkan kembali gubernur, bupati dan wali kota,\" ujarnya. Memang, dalam surat tersebut Mendagri tidak menyebut secara rinci berapa banyak pejabat itu dan siapa saja mereka. Namun sudah menjadi rahasia umum kalau surat tersebut merupakan respon atas mencuatnya kasus Azirwan di Pemkab Bintan, Kepulauan Riau. Seperti diketahui, Azirwan sempat divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan suap. Entah apa pertimbangannya, pada 8 Maret lalu Pemkab Bintan tetap melantiknya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal, setelah bebas pada 2010 lalu Azirwan tidak memiliki jabatan apapun di pemkab. Pengangkatan itu lantas menuai protes, Mendagri juga sempat mendesak agar Azirwan mundur. Itulah kenapa, dalam suratnya Mendagri meminta agar pengangkatan pejabat struktural merujuk pada peraturan perundangan, bukan yang lain. Gamawan meminta agar aturan itu benar-benar dijadikan pedoman. \"Kami yakin masih banyak PNS lain di daerah yang berprestasi, berkompeten, dan jujur,\" imbuhnya. Gamawan juga menyebut hukuman apa yang membuat PNS tak boleh lagi menjadi pejabat struktural. Utamanya adalah bekas narapidana korupsi, koruptor haram hukumnya menjadi pejabat lagi. Begitu juga dengan PNS yang pernah mendekam dibalik jeruji besi karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Aturan yang disinggung Gamawan Fauzi ada lima buah. Diantaranya adalah UU nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP nomor 4/1966 tentang pemberhentian atau pemberhentian sementara pegawai negeri, PP nomor 32/1979 tentang pemberhentian PNS, PP 100/2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Terakhir, aturan tersebut adalah PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Nah, Gamawan juga meminta agar PNS atau pejabat yang bermasalah untuk \"sadar diri\" dengan posisi atau jabatan yang ditawarkan. \"Saudara dan pejabat berwenang di daerah mempedomani hal-hal berikut (lima aturan tadi, red),\" jelasnya. (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: