Upaya Banding Tidak Lazim

Upaya Banding Tidak Lazim

KESAMBI– Pengamat hukum, Agus Dimyati SH MH berpendapat, pengajuan banding dari Pemerintah Kota Cirebon dalam sengketa lahan di Kelurahan Kebon Pelok, adalah upaya hukum yang tidak lazim. “Meskipun diperbolehkan dan menjadi hak yang bersangkutan, namun pengajuan banding menunjukkan pemkot memiliki keraguan dalam kemenangan tersebut,” ujar dia, kepada Radar, Selasa (30/11). Menurut Dimyati, seharusnya pemkot cukup menunggu sampai putusan sengketa itu inkrah. Bila sudah demikian, apabila kedepannya ada penggugat baru dengan objek yang sama, hal itu bisa masuk kedalam klasifikasi otomatis nebbish in idem (objek atau perkara yang sama, tidak bisa digugat untuk kedua kalinya). Apa yang diajukan pemkot, merupakan kontra memori banding atas banding yang diajukan penggugat. “Ada apa di situ? Pengajuan banding itu malah membuat ketidaknyamanan bagi Pemkot itu sendiri,” katanya. Agus menduga, ada sesuatu yang disembunyikan pemkot. Dugaan ini didasari kekhawatiran pemkot apabila lahan tersebut ada yang menggugat di kemudian hari. Logikanya, bila yakin menang, cukup sampai keputusan hakim saja dan tidak perlu mengajukan banding lagi. “Saya merasa gerah sendiri. Apakah ada yang disembunyikan atau bagaimana. Hanya pemkot yang mengetahui hal ini,” tuturnya. Dijelaskannya, secara hukum, gugatan yang dilakukan atas objek yang sama dan atau para pihak yang sama terhadap objek yang sama, hal itu sudah dapat dikategorikan perkara yang nebbish in idem. Namun, terkadang ada akal-akalan dari pihak tertentu untuk menyiasati perkara agar terhindar dari nebbish in idem. Hal itu, sangat dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang hanya ingin memanfaatkan dan mengeruk keuntungan pribadi semata. Agus menambahkan, bila pemkot beralasan banding untuk strategi kemenangan dan meraih nebbish in idem, hal itu bisa dilakukan dengan menunggu putusan inkrah. Apalagi pemkot memahami rencana tata ruang dan wilayah dan program kerjanya. Harusnya, bisa mendeteksi sejak dini kemungkinan sengketa. “Lepas dari itu semua, kita tidak bisa menerka-nerka. Lihat saja nanti akan seperti apa kelanjutannya,” ucapnya. Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH menyatakan, pemkot memang melakukan cara yang tidak lazim dalam proses hukum sengketa Kebon Pelok. Meskipun menjadi pemenang, namun pemkot tetap ajukan banding atas kemenangannya itu. Walau dianggap tidak lazim, Pemkot berkilah, itu adalah strategi yang tepat. “Tidak lazim memang, namun itulah langkah kami,” ujar Yuyun, kepada Radar, di ruang kerjanya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: