Usaha Mikro Diberi Keringanan THR

Usaha Mikro Diberi Keringanan THR

MAJALENGKA – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) terus memantau realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR), dari perusahaan kepada para pekerja. Berdasarkan mekanisme yang ada, seluruh perusahaan wajib memberikan THR satu kali gaji bulanan kepada karyawannya kecuali home industry yang hubungan kerjanya belum permanen. Kepala Disnakerin H Ahmad Suswanto MPd didampingi Kabid Hubungan Industrial Drs Sangap Sianturi menjelaskan, pihaknya selama sepekan ini melakukan pemantauan ke pabrik-pabrik, perusahan retail, dan BUMN serta BUMD di Majalengka. Pemantauan terkait sejauhmana perusahaan-perusahaan menjalankan imbauan pemerintah pusat maupun edaran pemkab. “Dari hasil pemantauan, hampir seluruh perusahaan yang kita kirim edaran bupati terkait kewajiban memberikan THR sudah menjalankan. Memang ada beberapa perusahaan home industri yang sistem hubungan kerja dan gaji belum sesuai standar, dan itu kita maklumi. Misalnya pabrik keripik, pabrik genteng kecil, dan sejenis usaha mikro lainya,” sebutnya. Bahkan dalam sistem pengupahan, pabrik-pabrik home industry tersebut kerap berubah-ubah. Kadang berlaku sistem pengupahan mingguan kepada karyawan, kadang sistem borongan sesuai jumlah produk yang diselesaikan karwayan. Bahkan sempat tidak mengupah karyawan untuk beberap waktu karena libur beroperasi. Sehingga atas dasar kesepakatan dengan pekerjanya, maka perusahaan-perusahaan mikro dan kecil seperti itu, diberikan keringanan memberikan THR kepada karyawan. Mereka tidak mesti memberikan THR satu kali gaji bulanan, tapi diimbau tetap memberikan perhatian materil kepada karyawan agar tetap bisa menghadapi momen lebaran. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang tidak didasari kesepakatan system pengupahan dan hubungan kerja yang tidak membayar THR kepada karyawanya, pihaknya membuka ruang posko pengaduan seperti yang diinstruksikan Menteri Tenaga Kerja. Posko pengaduan ketenagakerjaan tersebut menerimaaduan, antara lain jika ada karyawan yang telah berhak mendapat THR tapi tidak diberikan haknya dengan alas an yang tidak bisa dijelaskan pihak perusahaan. Maka pihaknya akan berupaya menengahi untuk mencari solusi terbaik. “Karyawan itu bisa lapor ke posko. Jika alasan perusahaan bisa diterima seperti kondisi keuangan yang kritis atau mendekati pailit, maka itu bisa diterima. Tapi kalau alasannya tidak bisa diterima, maka perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada karyawan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: