UMK Kuningan di Bawah KHL

UMK Kuningan di Bawah KHL

Tahun 2013 Disepakati Rp857 Ribu \"\"KUNINGAN – Jauh-jauh hari sebelum memasuki 2013, Pemkab Kuningan telah menyepakati angka upah minimum Kabupaten (UMK). Nominal UMK tahun 2013 disepakati sebesar Rp875 ribu yang berarti naik 6,5 persen dari tahun 2012 sebesar Rp805 ribu. Kendati dinaikkan sekitar Rp50 ribu, namun angka ini masih dibawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) Kuningan yang mencapai Rp910.998. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kuningan, Drs H Dadang Supardan MSi mengatakan, penetapan besaran UMK merupakan kesepakatan pihak-pihak terkait. “Itu hasil pertemuan antara pengusaha melalui Apindo dan perwakilan buruh melalui SPSI yang ditengahi Dinsosnaker atas pertimbangan sejumlah instansi terkait,” terangnya, saat ditemui Radar kemarin (1/11). Dadang mengakui pada pembahasan itu sempat terjadi tawar menawar antara pengusaha dan buruh. Tapi setelah menerima masukan dari berbagai pihak seperti BPS, akademisi dan dewan pengupahan, akhirnya kenikan 6,5 persen disepakati. “Pihak buruh menginginkan upah yang sebesar-besarnya sedangkan pengusaha sebaliknya. Tapi setelah ditengahi oleh kami ditambah masukan dari BPS tentang kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi, akhirnya ada titik temu,” tutur Dadang. Meski demikian, UMK yang disepakati itu masih belum mencapai angka KHL. Ini diakibatkan perusahaan di kota kuda sebagian besar masuk kategori menengah dan kecil. Tak heran jika penyamaan dengan angka KHL ini dirasa berat oleh pengusaha. “Pengusaha keberatan dengan penetapan KHL yang terlalu besar. Terlebih indikator penetapannya pun berdasarkan 60 item kebutuhan, tidak seperti tahun lalu yang hanya 46 item saja. Bahkan semir sepatu, sikat gigi, sisir, obat anti nyamuk bakar hingga rekreasi masuk dalam indikator itu,” paparnya. Setelah disepakati, pihaknya akan membuat berita acara dengan tanda tangan bupati dan kemudian diajukan ke gubernur untuk disahkan. “Sambil menunggu pengesahan dari gubernur, kami akan segera menyosialisasikannya kepada para pemilik usaha di Kuningan untuk diketahui dan mulai menyusun kembali rencana keuangannya, terutama terkait pengupahan agar sudah bisa dilaksanakan mulai awal tahun 2013 nanti,” ungkapnya. Mendengar kabar UMK baru, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Acep Purnama SH MH menilai, UMK sebesar itu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari buruh di Kuningan meskipun nilainya masih dibawah KHL. Hal ini mengingat sebagian besar buruh di Kabupaten Kuningan adalah warga pribumi yang berdomisili dekat tempat kerjanya. “Sehingga mereka tak perlu pengeluaran tambahan untuk sewa rumah ataupun transportasi karena tempat tinggal mereka masih dalam wilayah Kuningan. Namun saya berharap agar para pengusaha juga memberikan fasilitas tambahan bagi para karyawan seperti menyediakan angkutan gratis, pengobatan bahkan jika perlu diasuransikan,” harap bakal calon bupati itu. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: