Hati-Hati, Mengajak Golput Bisa Dipidana
MAJALENGKA - Pilkada Majalengka 27 Juni 2018 mendatang dikhawatirkan diwarnai golput. Pemerhati pilkada yang juga seniman asal Kecamatan Panyingkiran, Iman Sabumi mengungkapkan, pilkada serentak yang pertama kali diadakan 2015 lalu ternyata hanya diikuti 70% pemilih di daerah yang mengadakan pemilihan. Artinya, tingkat golput dalam Pilkada serentak 2015 mencapai 30 persen. Itu merupakan angka yang fantastis. Iman berharap pasangan calon bupati memiliki daya tawar dan daya tarik buat rakyat. Sehingga meningkatkan partisipasi dalam pilkada serentak. “Siapa pun yang memutuskan untuk tidak memilih apa pun alasannya alias golput, sebenarnya tidak menyalahi perundang-undangan manapun sehingga tidak dapat dipidana,” ujarnya. Komisioner KPU Kabupaten Majalengka, Diding Badjuri mengharapkan tidak ada yang golput secara disengaja. Dia berharap seluruh masyarakat menyalurkan hak pilih di TPS masing-masing. “Silakan 27 Juni 2018 pilih pasangan calon yang dianggap paling cocok menurut kriteria pemilih. Pandai memilah cerdas memilih,” harap Diding. Diding menambahkan, memilih atau tidak memilih itu hak politik sesorang tetapi sebaiknya melaksanakan hak pilih secara bertanggung jawab. “Yang tidak boleh dilakukan adalah mengajak golput, bisa kena sanksi pidana,” tandasnya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: