KPU dan Pemkab Majalengka Belum Sepakat soal Anggaran Pilkada
MAJALENGKA – Masih alotnya pembahasan anggaran dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 antara pemerintah kabupaten (pemkab) Majalengka dengan penyelenggara pemilu, diyakini masih bisa dituntaskan akhir bulan ini. Sehingga Pemkab Majalengka dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris daerah (sekda) Drs H Ahmad Sodikin MM membenarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/2845/59 tertanggal 19 Juni 2017 tentang Pendanaan Pilkada Serentak. Salah satu poinnya menegaskan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemkab dan penyelenggaran pemilu harus selesai akhir Juli 2017. Untuk memastikan kebutuhan pendanaan Pilkada serentak 2018, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwaslu atau Bawaslu lebih dulu mesti mengajukan usulan tertulis kepada kepala daerah. Selanjutnya, dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan penyelenggara pemilu. Sekda yang juga ketua TAPD memastikan pembahasan antara pemkab dengan penyelenggara pemilu, saat ini masih terus berproses. Kesanggupan pemkab untuk anggaran pilkada serentak dari APBD kabupaten, saat ini belum disepakati KPU maupun Bawaslu. “Tenang saja, sekarang juga sedang berproses. Yang diberi tugas khusus untuk membahasnya secara rinci adalah asisten pemerintahan. Laporan terakhir yang saya terima ada sedikit lagi yang belum klik. Anggaran yang dapat kita sediakan belum disepakati oleh mereka (penyelenggara pilkada, red),” kata sekda kepada wartawan, kemarin (4/7). Dia menyebukan, selisih anggaran yang disanggupi pemkab dengan yang diusulkan penyelenggara pemilu sekitar Rp3 miliar. Pemkab sejauh ini mengalokasikan anggaran untuk pilkada serentak sekitar Rp16,3 miliar, mengacu pada realisasi pendanaan pilkada sebelumnya (2013), dan pertimbangan sharing dana dari APBD provinsi. Di sisi lain, penyelenggara pemilu tetap menginginkan agar anggaran pilkada serentak yang dari APBD kabupaten di angka sekitar Rp19 miliar. Sehingga perlu proses pembahasan lagi sampai menemukan solusi, agar selisih Rp3 miliar tersebut bisa clear dan disepakati kedua belah pihak. Pemkab juga enggan berandai-andai konsekuensi apa yang terjadi jika hingga deadline waktu yang diberikan Mendagri, ternyata pembahasan mengenai anggaran Pilkada serentak dari APBD kabupaten belum juga tuntas. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: