Sebelum Dibekuk, DPO Pelaku Penganiayaan Didor Polisi

Sebelum Dibekuk, DPO Pelaku Penganiayaan Didor Polisi

CIREBON - Tiga kali melakukan tembakan peringatan ke atas tidak di indahkan, Reskrim Polsek Arjawinangun terpaksa melumpuhkan kaki Dy (22), salah satu DPO pelaku penganiayaan di Jembatan Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun. Kapolsek Arjawinangun AKP Didi Suwardi melalui Kanit Reskrim Iptu Afandi mengatakan, pada saat akan dilakukan penangkapan di Desa Silangit Kecamatan Klangenan, Dy (22) melakukan perlawanan dan melarikan diri. \"Saat pelaku melarikan diri anggota melakukan peringatan ke atas sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan oleh pelaku. Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kiri,\" katanya. Akibat dari tembakan kaki sebelah kiri tersebut, lanjut Afandi, pelaku langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk dilakukan perawatan medis. Penangkapan terhadap Dy, kata Afandi, berawal dari anggota Reskim Polsek Arjawinangun mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku penganiayaan di Desa Jungjang wetan berinisial Dy, yang sebelumnya melarikan diri sudah beberapa bulan, akhirnya pulang kampung. \"Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini pulang untuk menghadiri pemakaman temannya yang meninggal di Desa Slangit Kecamatan Kelangenan. Selanjutnya tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku,\" kata Didi sambil mengatakan pelaku dibekuk sekitar pukul 10.00, Sabtu (8/7) dan langsung di bawa ke Mapolsek Arjawinangun. Akibat dari perbutannya, ujar Afandi, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: