Kenaikan Gaji Anggota Dewan Tunggu Perda

Kenaikan Gaji Anggota Dewan Tunggu Perda

MAJALENGKA – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka bakal menerima kenaikan penghasilan, tunjangan, dan pendapatan lain. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD. Meski demikian, regulasi tersebut belum bisa otomatis diterapkan. Berdasarkan amanat PP tersebut mesti ada regulasi turunan seperti peraturan menteri terkait, dan yang paling penting harus dilandasi peraturan daerah (perda) di kabupaten atau kota dan provinsi masing-masing. Masalahnya saat ini DPRD kebingungan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, karena semestinya yang mengusulkan raperda adalah pihak eksekutif. Meskipun hal ini adalah amanat aturan yang lebih tinggi, namun sejumlah anggota dewan justru pesimis hal tersebut bisa terjadi. “Cukup berat juga, karena kebiasaan yang terjadi di Majalengka eksekutif kerap memandang sebelah mata aturan yang terkait dengan pengeluaran. Kalaupun terpaksa harus dibuat paying hukum, pasti ngambilnya yang minimum,” keluh sejumlah anggota dewan, yang enggan disebutkan namanya. Misalnya, dalam PP tersebut klausul tunjangan komunikasi intensif (TKI) anggota dewan nilainya dikembalikan kepada kemampuan keuangan daerah. Mereka memprediksi kemampuan keuangan Pemkab Majalengka dibuat standar yang minimum, dengan kelipatan yang minimum dari uang representasi DPRD. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menjelaskan jika amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut punya deadline untuk diterapkan di daerah paling lambat tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan 2 Juni lalu. Walaupun hingga saat ini peraturan menteri terkait juga masih belum diterbitkan. Sehingga mau tidak mau Perda turunan dari regulasi ini mesti segera terbit, untuk diterapkan dan mengeksekusi amanat PP tersebut untuk diberikan kepada anggota dewan yang berhak sesuai ketentuan dan besaranya mesti realistis mengacu pada amanat PP. Di sisi lain, regulasi tersebut diprediksi menjadi alat tawar eksekutif kepada legislative dalam mengambil sebuah keputusan. Yang paling dekat dan dapat diprediksi, pengusulan raperda ini bakal dijadikan alat tawar kepada DPRD yang saat ini tengah mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan bupati terkait NJOP. Terkait hal tersebut, Jubaedi menegaskan jika amanat PP 18/2017 tidak bisa dijadikan alat tawar atau kompromi dari pihak eksekutif kepada DPRD. Peraturan pemerintah tersebut sudah menjadi hak bagi anggota DPRD, dan daerah mesti melaksanakan amanat tersebut. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: