Perppu Baru Bukan untuk Memberangus Ormas Islam

Perppu Baru Bukan untuk Memberangus Ormas Islam

JAKARTA-Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ‎mengharapkan semua pihak menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, Perppu Ormas bukanlah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, apalagi untuk menyudutkan kalangan muslim. \"‎Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menerima perppu dengan pertimbangan matang dan bijak,\" kata Wiranto dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta. Lebih lanjut Wiranto menjelaskan, perppu yang mulai diterbitkan pada 10 Juli 1017 itu bukan untuk membatasi kebebasan ormas. Perppu itu juga bukan untuk memberangus ormas Islam. “Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan maupun mencederai ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Sama sekali tidak,\" tutur Wiranto. Dia menegaskan, perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu justru untuk merawat persatuan dan kesatuan serta menjaga eksistensi bangsa. \"Perppu ini diarahkan untuk kebaikan,\" ucap Wiranto. (gil/jpnn)‎    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: