Pemerintah Blokir Aplikasi Telegram, Ini Alasannya
JAKARTA - Tak hanya melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan menutup aplikasi Telegram secara menyeluruh. Hal itu ditegaskan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. \"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,\" tegas Samuel dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7). Samuel menambahkan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, Telegram diduga seringkali digunakan sebagai propaganda radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham kebencian. Lebih lanjut Samuel menambahkan, aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme. Dia juga menegaskan dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya. \"Salah satunya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia,\" tandasnya. Ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). (cr1/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: