Dianggap Lebay, Wati: Kami Melindungi  Hak Atlet Berprestasi  

Dianggap Lebay, Wati: Kami Melindungi  Hak Atlet Berprestasi   

CIREBON - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cirebon telah berakhir, namun persoalan ini masih hangat dibicarakan. Terutama, terkait jalur prestasi olahraga yang menimbulkan polemik di detik-detik akhir. Adanya 23 atlet pelajar yang tidak terakomodir jalur prestasi, memaksa KONI Kota Cirebon turun tangan. Sejumlah pihak menganggap keterlibatan KONI lebay atau berlebihan. Apalagi, dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 03 tahun 2005, olahraga pendidikan bukan berada di dalam wilayah kerja KONI. Kendati demikian, Ketua Umum KONI Kota Cirebon, Hj Wati Musilawati SH meyakini, langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan porsinya. Wati sendiri tidak habis pikir mengapa KONI dianggap berlebihan. Menurut dia, KONI hanya berperan memfasilitasi pertemuan antara Badan Pembina Olahraga Pendidikan Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kota Cirebon dan orang tua atlet dengan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH. Wati menjelaskan, sejak awal KONI tidak terlibat dan tidak berusaha melibatkan diri dalam PPDB jalur prestasi. Baru belakangan, orang tua atlet beserta para pelatih dan pengurus Bapopsi mengadukan persoalan mereka ke KONI. “Kami menerima laporan bahwa ada atlet pelajar yang berprestasi, namun tidak terakomodir dalam jalur prestasi. Sementara itu, soal-soal administrasi, sejak semula, sudah diurus oleh Bapopsi. Sebab, Bapopsi lah yang mendapatkan mandat dari Disdik untuk mengurus jalur prestasi olahraga,” ungkapnya. Ia menegaskan, KONI tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada para atlet pelajar agar bisa terdaftar di sekolah tertentu. Sebanyak 23 atlet pelajar yang belum terakomodir melalui jalur prestasi tersebut, lanjut Wati, sebelumnya sudah mendaftar ke sejumlah sekolah dengan menyertakan persyaratan-persyaratan yang disahkan Bapopsi. “Jadi, kami mengambil langkah setelah timbul masalah. Dengan niat baik melindungi hak-hak atlet berprestasi. Maka kami berusaha mempertemukan pihak-pihak terkait. Di antara atlet-atlet pelajar itu kan ada atlet proyeksi Porda. Mereka aset Kota Cirebon. Jadi, bagian mana dari undang-undang yang kami langgar?” cetus Wati. Sementara itu, Ketua I Bapopsi Kota Cirebon, H Dedi Kenedi membenarkan, piagam prestasi para atlet memang telah disahkan Bapopsi. Hanya saja, menurut dia, sistem penilaian piagam prestasi merugikan para atlet. “Di sini lah pentingnya bermusyawarah saat membuat peraturan. Mestinya, saat membahas peraturan yang menyangkut olahraga, para praktisi olahraga juga dilibatkan. Semoga hal ini menjadi bahan evaluasi ke depannya,” ujarnya. (ttr)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: