Bola Liar Taman Krucuk Jelang Pilwalkot

Bola Liar Taman Krucuk Jelang Pilwalkot

CIREBON - Pembangunan di lapangan Krucuk sudah dihentikan sementara. Hal itu berkat sikap aktif Pemkot Cirebon dalam mengomunikasikan surat wali kota. Pembangunan harus dihentikan sebelum ada surat izin SPPL dan IMB. Selain itu, polemik taman Krucuk dikhawatirkan akan menjadi bola liar menjelang Pilwalkot 2013. Plt Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST menyatakan, persoalan taman Krucuk sudah menjadi konsumsi publik, dan cenderung menjadi bola liar yang tidak terkendali menjelang pemilihan kepala daerah Kota Cirebon pada tahun 2013 mendatang. Persoalan taman krucuk, kata dia, bermula dari pembangunan tanpa sosialisasi dan tanpa ‘izin’ yang belum diproses. Atas sikap Pemprov itu, ucap Arif, wali kota meminta penangguhan sementara sampai izin-izin yang diperlukan ditempuh. Di antaranya, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan IMB. Hingga Rabu (6/11), Pemprov Jabar melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim), sudah menyelesaikan SPPL. Namun, izin IMB belum keluar dan masih dlaam proses. “Senin kemarin (5/11), dinas Kimrum Jabar datang ke Bappeda. Dari dua perizinan, baru satu yang dilengkapi,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Dinas Rumkim memaparkan bahwa pembangunan taman Krucuk sudah termasuk ruang terbuka hijau (RTH). Sebab, ujar Arif, dalam Perda RTRW Pasal 42 ayat (1) poin D, dan pasal 44 Perda RTRW, dalam penjelasannya tidak dijelaskan secara spesifik lokasi RTH. Pada dokumen identifikasi RTH pada tahun 2008 yang menjadi bahan acuan penyusunan RTRW Kota Cirebon 2011-2031, taman Krucuk diidentifikasi sebagai RTH Olahraga. Dalam Perda RTRW, RTH eksisting dipertahankan keberadaannya. “Ini berarti, taman Krucuk tetap berfungsi sebagai RTH Olahraga,” terangnya. Meskipun demikian, lanjutnya, Bappeda meminta kepada Dinas Kimrum Jabar untuk menghentikan kegiatan sebelum ada izin. Hal ini sesuai dengan perintah Walikota Cirebon. “Mereka mau melakukannya (menghentikan pembangunan, red),” tukasnya. Saat ini, Dinas Kimrum hanya menunggu izin IMB dari BPMPP saja. Setelah itu, pembangunan bisa dilanjutkan. Terpisah, Plt Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cirebon, Abing Rijadi ST menyatakan, surat SPPL sudah diberikan oleh KLH kepada Dinas Rumkim. Sejak minggu lalu, Dinas Rumkim Jabar sudah mengajukan izin SPPL. “kami memberikan format SPPL dan mereka menyanggupi persyaratannya,” ujar Abing kepada Radar di kantornya, Rabu (7/11). Di antara syarat yang diajukan, saat membuat konstruksi jangan sampai ada dampak debu, kebisingan, sampah dan menjaga agat mobilitas masyarakat tidak terganggu. “Mereka menyatakan siap dan mau melaksanakan itu,” ujarnya. Pemkot melalui wali kota Subardi sudah melakukan teguran melalui surat nomor 643.2/1270-Adm.Pemb tentang permintaan penangguhan pelaksanaan pembangunan sebelum ada izin yang menjadi persyaratan dalam sebuah pembangunan. “Dinas Rumkim sudah pernah datang ke KLH. Mereka mengakui pembangunan itu tanpa izin dulu,” ungkap Abing. Pembangunan taman Krucuk itu harus segera dirampungkan. Sebab, sangat mendukung untuk penambahan RTH. Pada dasarnya, masalah ini timbul karena tidak adanya koordinasi dari Dinas Rumkim kepada pemkot. “Kalau dari awal ada koordinasi, tidak akan terjadi seperti ini,” tuturnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: