Masya Allah, 35 Ribu Jemaah First Travel Belum Umrah, Uang Perusahaan Sisa Rp 1 Juta
NASIB perusahaan perjalanan umrah First Travel (FT) habis. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Annisa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kemarin. Dari penelusuran penyidik diketahui, kendati belum memberangkatkan 35 ribu jemaah umrah, uang dalam rekening perusahaan hanya tinggal Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta. Kasus itu bermula dari tawaran pemberangkatan umrah First Travel dengan tiga jenis paket. Yakni, promo, reguler dan paket very important person (VIP). Untuk paket promo hanya dikenakan biaya Rp 14,3 juta per jemaah. Lalu, Rp 25 juta per jamaah untuk paket jenis reguler dan Rp 54 juta untuk paket VIP per jemaah. Tapi pengiriman jemaah umrah mulai tersendat sejak tahun 2015. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pekan lalu terdapat laporan dari 13 agen yang direkrut First Travel terkait dugaan penipuan. “Dalam penyelidikan itu didapatkan dua alat bukti terkait dugaan penipuan. Karena itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya. Biaya umrah yang hanya Rp 14,3 juta tersebut memang mencurigakan. Sebab, sesuai patokan dari Kementerian Agama (Kemenag) standarnya biaya umrah sekitar Rp 21 juta hingga Rp 22 juta. Saat ini Dittipidum juga mendalami berapa biaya sebenarnya yang diperlukan First Travel untuk mengirim satu jemaah. Nahak menjelaskan, saat dimintai keterangan keduanya berdalih melakukan jual rugi dan melakukan subsidi silang antara jemaah promo dengan yang regular dan VIP. “Namun, muncul pertanyaan saat dilakukan subsidi silang, mengapa 35 ribu orang itu tidak diberangkatkan hingga saat ini,” terangnya. Untuk memperdaya, maka dilakukan berbagai modus. Di antaranya, paket carter pesawat yang menambahkan uang Rp 2,5 juta. Namun, dari semua orang yang mendaftar paket carter pesawat hanya 10 persennya yang berangkat. “Ada pula modus paket Ramadan yang menambah uang Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Tapi, tidak juga berangkat,” tuturnya di depan kantor Bareskrim kemarin. Apakah First Travel melakukan skema ponzi? Dia mengaku hingga saat ini belum diketahui apakah First Travel melakukan skema ponzi untuk pemberangkatan umrah. Namun, yang dapat dipastikan adalah terdapat pidana dalam kejadian tersebut. “Belum tau ada skema semacam itu digunakan,” jelasnya. (idr/byu/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: