Data Penduduk di Tangan KPU, Pemkab Diminta Dukung Pemutakhiran Daftar Pemilih

Data Penduduk di Tangan KPU, Pemkab Diminta Dukung Pemutakhiran Daftar Pemilih

MAJALENGKA – Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewajiban menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), kepada Komisi pemilihan umum (KPU) daerah dalam ajang Pilkada serentak. Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap mendukung upaya pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut terungkap dalam agenda sosialisasi antara KPU Kabupaten Majalengka dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka di ruang rapat Bupati, Kamis (10/8). Setiap ajang pemilu, tercantumnya seorang yang punya hak pilih ke dalam daftar pemilih adalah amanat konstitusional yang harus disukseskan bersama. Komisioner KPU Divisi Teknis dan Data, Cecep Jamaksari menyebutkan, pada tahapan pilkada serentak saat ini penyampaian DP4 dari pemerintah daerah kepada KPUD sistemnya diubah. Menjadi penyampaian data agregat kependudukan (DAK) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada KPU RI. Penyerahan DAK baru dilaksanakan di tingkat pusat 31 Juli lalu, dari Mendagri kepada Ketua KPU di Jakarta. Meski demikian, pemkab tetap bisa medukung tugas-tugas KPU dalam pemutakhiran daftar pemilih hingga tahapan berjenjang. “Misalnya memberikan ruang kepada KPU untuk koordinasi dengan disdukcapil dan kecamatan dalam kegiatan pencocokan daftar pemilih,” sebutnya. Dia menambahkan, DAK yang diserahkan dari Kemendagri ke KPU yang berbasis daftar penduduk yang telah melakukan perekaman E-KTP, nantinya akan dipilah berdasarkan domisili daerah (provinsi/kabupaten dan kota). Kemudian data per daerah akan dikirimkan ke KPUD untuk dilakukan coklit dan pemutakhiran. DAK per 31 Juli 2017 ini juga yang nantinya dijadikan acuan batas minimum syarat dukungan calon perseorangan (non partai) pada Pilkada serentak 2018. Putusan MK mengamanatkan batas minimum dukungan calon non parpol tidak lagi mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Sodikin menegaskan, sebagai penyelenggara negara, pemerintah daerah bakal mendukung dan menyukseskan pemilu apa pun. Termasuk pilkada serentak 10 bulan mendatang. “Apa yang jadi kewenangan dan kewajiban Pemkab Majalengka di ajang pemilu, akan kita laksanakan. Intinya Pemkab Majalengka mendukung dan siap menyukseskan Pilkada serentak 2018,” sebutnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: