Waduh, Jumlah Napi Narkoba di Lapas Tasikmalaya Menumpuk
TASIKMALAYA-Semakin bertambahnya kasus narkoba yang terungkap di Tasikmalaya menjadikan penguni Lapas Klas II Tasikmalaya semakin sesak. Khususnya oleh pengedar. Sampai tanggal 10 Agustus 20187, tercatat 76 narapidana dan 20 tahanan kasus barang haram itu. Kalapas Klas II Tasikmalaya Julianto Budhi Prasetyo menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 mengatur bahwa warga binaan kasus narkoba tidak memiliki hak remisi atau pengurangan masa tahanan membuat masa hukuman napi narkoba sulit dikurangi. \"PP 99 kan belum dicabut, jadi mereka tidak dapat pengurangan masa tahanan,\" tuturnya. Semakin banyaknya narapidana narkoba, semakin rentan barang terlarang itu diselundupkan ke lapas. Terlebih selama ini lapas selalu menjadi sorotan karena kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan. \"Namun bagaimana pun kami tetap berupaya untuk mencegahnya dengan razia hp dan juga pemeriksaan barang bawaan yang membesuk,\" ujarnya. Salah satunya langkah Lapas Klas II B Tasikmalaya agar narkoba tidak masuk yaitu melarang selain pihak keluarga untuk membesuk narapidana narkoba. Namun tetap petugasnya memiliki batasan sehingga ada saja yang lolos dari pengawasan. \"Napi narkoba ini sepertinya memanfaatkan temannya dari kasus kriminal,\" terkanya. Padahal, kata Julianto, peredaran narkoba yang tidak melibatkan warga binaan, menurutnya, lebih banyak yang perlu diungkap. Namun pada akhirnya tidak sedikit pengungkapan yang ujungnya melibatkan narapidana. \"Kita tidak menutupi itu, karena mungkin yang teridentifikasi banyak dari Lapas,\" tuturnya. Secara pribadi, dia mengharapkan para pengguna bisa diberikan vonis supaya bisa menjalani rehabilitasi. Namun pihak lapas hanya penerima limpahan saja karena putusan ada di majelis hakim pengadilan negeri. \"Napi pengguna jumlahnya sampai ada 18 orang di sini,\" tuturnya. Berkaitan dengan rehabiitasi, sampai saat ini sudah menangani lima orang pengguna yang menjalani rehabilitasi. Pihaknya bekerja sama dengan tenaga medis untuk memulihkan kesehatan pengguna. \"Sifatnya itu memulihkan, bukan menyembuhkan,\" tuturnya. Masa rehabilitasi bergantung kepada kondisi pengguna. Minimal harus menjalani 8 pertemuan dengan dokter yang dilakukan seminggu sekali. Namun rehabilitasi juga tidak bisa dilakukan dalam waktu lama, maksimal sampai 3 bulan. \"Tapi setelah rehab pun masih dalam pengawasan kami,” terangnya. Untuk menghindarkan pengguna dari narkoba kembali lagi kepada lingkungan keluarga. Karena jika pengawasan kurang atau bahkan membiarkan, proses rehabilitasi tidak akan pernah berhasil. \"Buktinya salah satu pengguna yang kita rehab sekarang masuk Lapas karena keluarganya juga tidak kooperatif,\" ujarnya. (rga/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: