Polisi Ciduk Spesialis Jambret Asal Kuningan

Polisi Ciduk Spesialis Jambret Asal Kuningan

CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon berhasil menciduk satu tersangka spesialis jambret dan tiga penadah. Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan. Ketiga tersangka yang diduga menjadi penadah adalah Sik (35), ES (26), dan Sur (26). Sedangkan pelaku utama curas bernama HP (30). Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian, tersangka sudah biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat beraksi, tersangka menggunakan motor RX King. \"Setiap beraksi pelaku menggunakan sepeda motor RX King, kemudian memepet korban langsung dengan paksa mengambil tas korban,\" terang Reza di Mapolres Cirebon, Selasa (15/8). Aksi terakhir tersangka berlangsung di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (10/8) lalu. Tersangka menjabret tas milik Uswatun Hasanah (34) warga Kelurahan Kenanga. Reza menyebutkan, tersangka sudah melakukan aksi penjambretan di wilayah kabupaten Cirebon sebanyak tiga kali. Yaitu dua kali di Kecamatan Sumber dan satu kali di Kecamatan Weru. \"Setelah kita memeriksa beberapa korban, kita lakukan penyelidikan. Dari situ kita mengantongi identitas pelaku. Kemudian langsung petugas kepolisian Polres Cirebon mendatangi alamat pelaku yang berada di Kuningan. Pelaku pun kemudian berhasil diamankan Satreskrim saat pelaku sedang menongkrong di salah satu bengkel di Kecamatan Mandirancan tanpa perlawanan,\" tutur Reza. Setelah mengamankan pelaku penjambretan, Satreskrim kembali melakukan pengembangan. Dari pengembangan tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan 3 penada kemudian. Akibat perbuatannya, tiga tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: