Raperda Kenaikan Gaji Ditetapkan, Gaji Naik, Anggaran Operasional Turun

Raperda Kenaikan Gaji Ditetapkan, Gaji Naik,  Anggaran Operasional Turun

MAJALENGKA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan DPRD akhirnya disepakati eksekutif dan legislatif, dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (16/8). Jika peraturan bupati (perbup) segera diselesaikan, maka per 1 September anggota dewan menikmati gaji dengan nominal yang lebih besar. Meski demikian, ada sejumlah persoalan yang menyangkut konsekuensi regulasi tersebut. Hal tersebut seperti disampaikan Bupati Majalengka DR H Sutrisno MSi, bahwa ketika pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Regulasi Hak Keuangan DPRD, pendanaan sepenuhnya menjadi beban APBD kota/kabupaten. Padahal saat ini keuangan negara sedang dalam keadaan tidak stabil, sehingga berpengaruh juga terhadap keuangan daerah secara nasional. Di sisi lain, penyediaan fasilitas dan keuangan bagi setiap penyelenggara pemerintahan juga sangat penting dan utama. “Pada dasarnya saya selaku kepala daerah tidak keberatan dengan disetujuinya raperda ini, tapi tentu akan berimbas terhadap peningkatan penyediaan fasilitas dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPRD selaku penyelenggara pemerintahan dan wakil masyarakat,” ujar bupati. Bupati saat poenyampaian pandangan umum menyatakan bakal mengurangi belanja operasional anggota DPRD, sebagai salah satu solusi jika hak-hak keuangan dan administrasi anggota DPRD ingin terpenuhi. Hal itu karena kondisi fiskal yang terbatas. “Tidak mungkin ketika APBD yang segitu-gitunya dan diplot belanja-belanja langsung untuk kepentingan masyarakat, kemudian ada aturan baru yang mengharuskan penambahan beban untuk penghasilan anggota dewan. Maka belanja langsung ke masyarakat yang dipangkas,” tegasnya. Yang lebih penting lagi, ujar bupati, ketika fasilitas hak keuangan dan administrasi ditingkatkan, maka DPRD sebagai lembaga maupun anggota perorangan harus meningkatkan kontribusi kepada daerah dan masyarakat. Misalnya dengan memprakarsai ide, gagasan, dan inovasi agar daerah bisa meningkatkan penerimaan PAD dan sebagainya. Sementara Ketua DPRD Tarsono D Mardiana SSos mengatakan setelah raperda hak keuangan dan administratif DPRD disetujui bersama, maka salinan draf serta rancangan peraturan bupati akan dikirim ke provinsi untuk dicermati dan dievaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda definitif. Pihaknya berharap dalam waktu yang tidak begitu lama, raperda bisa dievaluai gubernur sehingga segera disahkan menjadi Perda definitif. Sehingga awal September mendatang bisa dieksekusi amanat aturan dari regulasi tersebut. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: