Diduga Terlibat Curas, Wanita Hamil Ini Masuk Penjara

Diduga Terlibat Curas, Wanita Hamil Ini Masuk Penjara

CIREBON - Ft (20) warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranengala, Kabupaten Cirebon, berurusan dengan polisi. Wanita yang sedang hamil 2 bulan itu harus menjalani kurungan penjara karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Ft diamankan Satreskrim Polres Cirebon bersama suaminya, Suh (28) dan keempat temannya. Mereka diduga melakukan curas di depan Ramayana Plered Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Ft mengaku tidak bermaksud melakukan curas bersama dengan suaminya. Kejadian itu berawal dari dirinya berkenalan dengan korban, Tarno Wiharno (22) warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, di Facebook. Setelah berkenalan, ft memasang foto tato di tangan dan kakinya. Korban pun tertarik, kemudian berkenalan melalui Facebook. Setelah satu minggu kemudian mereka pun bertukar Wattshap dan BBM. \"Kita saat itu memang sering komunikasi, dan tiba-tiba dia ngajak hubungan badan dan karaokean. Saya bilang, kalau saya sudah nikah. Dia malah tidak percaya. Dikira saya wanita nakal, karena pakai tato di tangan dan kaki,\" ujar Fitri kepada radarcirebon.com. Fitri mengaku, Tarno mengajak hubungan badan dengan dirinya sudah dua kali, namun dirinya menolak. kebetulan sang suami pun meminjam Handpone fitri dan diketahui lah bahwa sih fitri sering berkomunikasi dengan Tarno. \"Karena ketahuan, handpone saya pun dirampas suami, karena cemburu. Lalu dia kirim SMS ajak ketemu. Saat itu yang ketemuan dan megang HP saya adalah Ser (20). Jadi yang chat minta ketemu juga Ser. Kemudian saat ketemu, korban dipukuli oleh suami dan temannya,\" ungkap Ft, wanita yang pernah keguguran 2 kali itu. Ft pun tidak menyangka kejadian yang dilakukan suaminya itu, sampai menjerat dirinya dan teman-temannya ke ranah hukum. \"Niat awal hanya memukuli saja karena kesal, tidak ambil motornya. Namun, malah diambil dan dijual,\" kata ft. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Curas. Mereka, termasuk Ft, terancam hukuman 5 tahun penjara lebih. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: