Eksekusi Tanah Gagal, Petugas-Warga Terluka Akibat Bentrokan 

Eksekusi Tanah Gagal, Petugas-Warga Terluka Akibat Bentrokan 

KUNINGAN- Proses eksekusi sebidang tanah di Blok Mayasih RT 29/10, Cigugur, oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kuningan berakhir ricuh, Kamis (24/8). Bentrokan masyarakat adat Cigugur dengan petugas kepolisian dan Satpol PP yang mengamankan jalannya eksekusi menyebabkan sejumlah petugas dan warga terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Guna mencegah semakin bertambahnya korban, maka petugas PN Kuningan akhirnya menyatakan eksekusi gagal. Alat berat yang telah disiapkan untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut pun akhirnya ditarik. Pantauan Radar Kuningan, aksi penolakan warga terhadap rencana eksekusi lahan tersebut sudah terlihat sejak pagi hari. Ratusan warga yang meyakini lahan itu merupakan tanah adat dan tak rela disita oleh petugas, melakukan penghadangan di dua ujung jalan menuju lokasi dengan melakukan aksi tidur di jalan. Kehadiran aparat kepolisian dan Satpol PP dari jalan sebelah barat bersama alat berat langsung disambut warga dengan melakukan penghadangan membentuk barikade rantai manusia berlapis. Untuk mencegah petugas masuk, warga pun membakar ban bekas hingga menimbulkan kobaran api dan kepulan asap tebal. Kehadiran petugas jurusita dari PN Kuningan yang membacakan surat perintah eksekusi pun tak dihiraukan warga adat Cigugur dan membalasnya dengan nyanyian kidung Sunda. Suasana memanas ketika petugas keamanan berusaha mendobrak barisan warga yang berlapis hingga terjadi aksi saling dorong. Gesekan pada barisan pertama yang diisi oleh kelompok ibu-ibu harus berhadapan dengan petugas polwan, menyebabkan beberapa di antaranya terjatuh dan menangis akibat terjepit. Namun kondisi ini tidak berlangsung lama setelah koordinator aksi meminta kelompok ibu-ibu dan anggota polwan untuk mundur. Bentrokan kedua terjadi ketika polisi berusaha kembali menerobos barikade massa yang diisi oleh kaum laki-laki. Aksi dorong kali ini berlangsung sengit sehingga menyebabkan seorang petugas Satpol PP bernama Musta terjatuh dan terinjak-injak hingga harus dilarikan ke IGD RSU Sekarkamulyan yang tempatnya dekat dengan lokasi eksekusi. Aksi saling dorong pun berhasil diredam dan kedua kelompok segera mengambil posisi aman. Melihat situasi proses eksekusi yang semakin memanas, Ketua Panitera PN Kuningan Andi Lukmana SH yang sejak awal mengawal proses eksekusi segera mengambil sikap memerintahkan petugas jurusita untuk mengumumkan proses eksekusi dinyatakan gagal. Hal ini pun langsung disambut teriakan bahagia masyarakat adat Cigugur yang mendapat dukungan dari beberapa ormas dan gerakan mahasiswa tersebut. Pengumuman gagalnya eksekusi oleh petugas juru sita ini sekaligus mengakhiri ketegangan antara petugas keamanan dan warga Cigugur. Seketika kedua kelompok ini pun membubarkan diri yang disertai penarikan alat berat oleh petugas PN Kuningan dari lokasi. Ketua Panitera PN Kuningan Andi Lukmana mengatakan, pihaknya mengambil sikap menghentikan proses eksekusi kali ini karena pertimbangan kondusivitas dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak. \"Dari hasil koordinasi, bersepakat tidak boleh ada lagi korban yang jatuh. Oleh karena itu kami memutuskan proses eksekusi kali ini telah selesai dan gagal,\" kata Andi. Kepada pihak pemohon yaitu atas nama Jaka Rumantaka, kata Andi, dipersilakan untuk kembali mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kembali waktu eksekusi berikutnya. \"Sengketa tanah ini sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Kuningan, banding hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang menetapkan tanah itu dimenangkan oleh Raden Jaka Rumantaka selaku ahli waris Pangeran Tedja Buana, bukan tanah adat. Dengan gagalnya proses eksekusi hari ini, maka kami persilakan kepada pihak pemohon untuk mengajukan kembali eksekusi untuk kami tindaklanjuti kemudian,\" kata Andi. Sementara koordinator massa dari masyarakat adat Cigugur, Okki Satria mengaku bersyukur upaya ekseskusi dinyatakan selesai dan gagal tanpa merusak bangunan dan tanah. Pihaknya tetap akan melanjutkan perjuangan hingga pengaduan pemohon yang diyatakan gagal menjadi berstatus batal. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: