Surat Pembubaran Beredar, Anggota Swissindo dari Luar Jawa Sambangi Cirebon

Surat Pembubaran Beredar, Anggota Swissindo dari Luar Jawa Sambangi Cirebon

CIREBON - Puluhan orang yang mengaku anggota Swissindo dari berbagai provinsi di Indonesia mendatangi Kantor Swissindo di Perumahan Griya Caraka, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/8). Mereka jauh-jauh datang ke Kantor Swissindo Cirebon ini menanyakan kepada Pimpinan UN Swissindo, Sugihartono terkait ramainya surat yang beredar di media bahwa Swissindo membubarkan diri yang ditandatangani pimpinan Swissindo. \"Kami ada yang dari Gorontalo, Bangka Belitung, Makassar, Kalimantan Timur, Papua untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari beliau terkait pembubaran Swissindo,\" kata juru bicara Anggota Swissindo, Budi Raja. saat ditemui oleh radarcirebon.com di kantor Swissindo. Sementara itu, Pimpinan UN Swissindo Sugihartono mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak berniat untuk membubarkan Swissindo. Pasalnya, kata Sugihartono, apa yang dikatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini tidak sesui dengan hukum. Sugihartono menganggap OJK tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Swissindo. \"OJK itu tidak berhak menghentikan kami, karena OJK itu tugasnya mengawasi perbankan dan jasa keuangan, kita menandatangi hanya untuk menenangkan. Tapi kalau untuk membubarkan itu tidak mungkin,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya mengakhiri perjalanan United Nation (UN) Swissindo yang memberikan voucher M1 kepada masyarakat sebagai program pembebasan utang. Rabu (23/8), pimpinan UN Swissindo, Sugihartono Notonegoro hadir memenuhi panggilan bersama tim pengacara. Dalam pertemuan itu, Tim SWI dan Sugihartono Notonegoro membuat pernyataan agar segala bentuk kegiatan UN Swissindo dihentikan. Kepala Perwakilan OJK Cirebon, M Lutfi menjelaskan pemanggilan itu kerja sama OJK Cirebon bersama Tim SWI Pusat dan Cirebon yang mengundang pimpinan UN Swissindo ke Jakarta. Pertemuaan digelar di Kantor Pusat OJK Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. \"Kami diskusi di sana, dan akhirnya Ketua Satgas Waspada Investasi, Pak Tongam Tobing meminta untuk menghentikan kegiatan Swissindo demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan agar tidak banyak lagi masyarakat yang tertipu,\" ujar Lutfi saat mengadakan jumpa pers di kawasan Tuparev, kemarin. Lutfi menjelaskan, pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan bahwa UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation, VM1. \"Segala kegiatan lainnnya yang dilakukan oleh UN Swissindo mulai tanggal 23 Agustus 2017 dihentikan karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi dihentikan,\" tandas Lutfi. Tak hanya itu, UN Swissindo dalam surat pernyataanya itu juga meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan. Sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat dan sektor jasa keuangan. \"Dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,\" katanya. Berdasarkan hal itu, UN Swissindo juga meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini, dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo. Hal ini mengingat UN Swissindo sudah beroperasi di beberapa daerah dengan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher M1 untuk mengambil uang sebesar 1200 USD atau 15,6 juta di Bank Mandiri. Lutfi menyebutkan, kegiatan UN Swissindo tidak benar. Begitu pula dengan surat pelunasan yang diterbitkan itu tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan. Menurutnya, sejauh ini tujuan Swissindo yang mengiming-imingi masyarakat untuk membabaskan utang sangat mulia. Yakni untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hutang dengan voucher M1. Namun faktanya, kata Lutfi, uang yang disebut Swissindo itu tak pernah ada. \"Ini sesuatu yang tak benar. Voucher itu tidak ada uangnnya. Ini bohong, karena uang itu tidak ada. Begitu juga klaim uang di SBI, uangnya juga tidak ada,\" kata Lutfi. Terkait dengan proses hukum selanjutnya, Tim Satgas Waspada Investasi sendiri menyerahkan tindakan hukum kepada Bareskrim Polri. Hal ini karena sebenarnya kegiatan UN Swissindo sendiri tidak dalam kategori melakukan penghimpunan dana. UN Swissindo hanya memanfaatkan uang penyetoran untuk keanggotan yang jumlahnya bervariatif. Uang keanggotan itu, masyarakat ada yang menyetor mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu. Ada pula yang menyetor Rp500 ribu sampai Rp1 juta. \"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat itu setoran bervariatif, sesuai dengan beban utang di lembaga jasa keuangan tersebut,\" jelasnya. Lutfi menyebutkan karena Swissindo bukan lembaga investasi, maka pihaknya masih menelusuri uang setoran anggota itu digunakan untuk apa, termasuk aliran dananya ke siapa. \"Sejauh ini kita belum konfirmasi yang bersangkutan uang itu buat apa. Nanti dikembangkan oleh tim penyidik Bareskrim. Kalau diperkirakan mungkin saja buat operasional,\" jawabnya. (cecep/jamal)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: