Basirun-Suryaman, Ayi-Azrul Bisa Gugur

Basirun-Suryaman, Ayi-Azrul Bisa Gugur

KEJAKSAN- Direktur Eksekutif Komunal, Hery Susanto MSi, meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Cirebon, untuk membatalkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Basirun-Suryaman dan Ayi Nadjib-Azrul. Sebab, keduanya mempunyai dukungan parpol gurem yang sama yakni, PPRN, PK, PNIM, PPDI, PIS, PKNU, P3I, PPD, PMB, PNBK, dan PKPI. “Parpol-parpol tersebut memainkan double standar dengan mendukung kedua pasangan. Jelas sekali ini batal demi hukum,” ujar dia, kepada Radar, Senin (12/11). Diungkapkan Hery, KPUD juga mesti membatalkan pencalonan kedua pasangan tersebut, sebab Basirun adalah anggota POLRI aktif, Suryaman adalah pensiunan PNS, dan Ayi Najib masih menjadi PNS di Pemkot Bandung. “Mereka merupakan PNS aktif yang mesti mundur secara permanen sebagai PNS dan juga dari jabatan strukrural/fungsional,” tegasnya. Hery membeberkan, mengacu kepada UU 43/1999 tentang kepegawaian, Perpu 3/2005 tentang perubahan atas UU 32/2004 tentang pemerintah daerah, UU 53/2010 tentang disiplin PNS, PP 37/2004  tentang larangan PNS menjadi anggota parpol, PP 25/2007 tentang perubahan kedua atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya, dari kesemuanya itu, keseluruhannya memuat tentang larangan PNS berpolitik praktis dalam pemilu pileg, pilkada dan pilpres. “Pencalonan mereka cacat hukum. KPUD harus segera mengambil tindakan,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: