Kekuatan Politik Bermain
Kasus Pemuda “Pesanan” Pihak Tertentu? KESAMBI - Hampir setengah tahun publik mengikuti proses hukum proyek Pemuda di Kejaksaan. Pro-kontra pun menyeruak di tengah publik saat Kejaksaan memutuskan menerbitkan SP3. Perjalanan kasus sejak Juli 2012, diduga bermuatan politis. Tokoh masyarakat Kota Cirebon yang minta namanya tak dikorankan mengaku, sejak awal ia sudah memprediksi kasus proyek Pemuda bakal berakhir “win-win solution”. Ia menilai ketika kini SP3 terbit dengan dasar tidak ada tindak pidana korupsi di dalamnya, mengapa sejak awal Kejaksaan tidak cermat dalam menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak. “Sudah jelas ada muatan politis dalam berjalannya kasus Pemuda. Lha, yang jadi tersangkanya saja aktivis parpol tertentu. Pasti ada lawan politiknya yang ingin tersangka disusahkan dengan berjalannya kasus ini,” katanya kepada Radar, Selasa (13/11). Penerbitan SP3 jelang pilwalkot 2013, lanjut sumber tersebut, makin menguatkan sinyalemen perang urat syaraf antar kekuatan politik di Kota Cirebon. Menurutnya, semua orang tahu jika tersangka HSH itu orang penting di Golkar. Kasus ini bergulir, karena ada pendukung kelompok tertentu yang ingin menjegal keaktifan HSH di partai Beringin. “Sekarang sudah mau pilwalkot, saya tidak tahu, apakah penerbitan SP3 juga karena Kejaksaan dipengaruhi petinggi partai tertentu. Yang pasti, kasus ini tak lepas dari permainan kekuatan politik tertentu,” tuturnya. Pengamat sosial Afif Rivai MA menegaskan, Kejaksaan memiliki hak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara tertentu atau tidak. Sebagai penegak hukum yang diandalkan masyarakat selain kepolisian, Kejaksaan menjadi tulang punggung penegakan hukum di Kota Cirebon. Afif mengingatkan data Transparency International-Indonesia (TI-Indonesia) pada 2010, pernah menilai Kota Cirebon dan Pekanbaru mendapat skor terendah 3,61. Menunjukkan tingkat korupsi di Kota Cirebon salah satu paling tinggi se-Indonesia. “Di sini mengapa masyarakat sangat berharap dan merespons positif tiap Kejaksaan menangani kasus korupsi,” terangnya. Dijelaskan, Kejaksaan yang sebelumnya begitu bersemangat dan yakin akan membawa para tersangka dugaan korupsi proyek Pemuda ke Pengadilan, akhirnya mengeluarkan SP3. “Masyarakat tentu kecewa. Wajar jika kemudian banyak persepsi di tengah publik. Bahkan ada kabar menyebutkan kasus Pemuda dulu berlanjut, karena ‘pesanan’ kekuatan politik tertentu. Benar tidaknya memang perlu pembuktian,” tuturnya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Salman SH menegaskan, dalam penerbitan SP3 dan perjalanan pemeriksaan kasus proyek Pemuda tidak didasari unsur politis. Termasuk, dugaan laporan dan pemeriksaan dilakukan untuk menyerang salah satu calon wali kota. “Tidak ada politik dan nuansa politik apapun. Kita menerbitkan SP3, karena memang unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi,” ungkapnya kepada wartawan koran ini, Senin (12/11), di ruang kerja. Salman menyadari, penerbitan SP3 saat mendekati pilwalkot akan menimbulkan kesan ada nuansa politisasi di dalamnya. Namun, dengan bijak ia tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab menurutnya, masyarakat bebas memiliki pandangan dan penilaian terhadap kinerja dan segala yang terkait dengan Kejaksaan. “Silakan saja masyarakat mau menilai apa. Terpenting, kami tidak ada politik-politikan. Semua murni proses hukum sesuai jalurnya,” ucapnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: