Mantan Napi Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Ini Syaratnya

Mantan Napi Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Ini Syaratnya

CIREBON - Bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah bebas, bisa bernapas lega. Sebab, mereka diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun calon legislatif. Menurut Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, mengacu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 240 tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada Huruf G sudah dijelaskan. Di sana tertulis, bakal calon adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Lalu, jika melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, para calon bisa maju dengan catatan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwasannya yang bersangkutan mantan terpidana. Jadi, kata Emirzal, mantan narapidana boleh maju, baik pilkada maupun pileg. Terlepas acaman hukumannya 5 tahun atau lebih, sekarang sudah tidak ada larangan bagi mereka untuk mencalonkan diri dengan catatan mengumumkan diri di media massa. “Kliping korannya nanti dilampirkan pada saat mereka mendaftar ke KPU,” kata Emirzal kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, kemarin. Hari Sapta Ringga, Kelompok Diskusi Pemuda Peduli Politik didampingi Yudistira menjelaskan, mantan narapidana korupsi mengacu putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang sebenarnya sudah disahkan Juli 2015. Isinya menjelaskan bahwa narapidana tipikor boleh ikut serta dalam pilkada. Itu karena, dalam putusan MK membatalkan Pasal 7 Huruf G UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada. Menurut Ringga, saat ini banyak sekali pejabat yang kinerjanya dinilai mengecewakan di mata masyarakat. Gaung retorika menjadi senja utama para calon pemimpin sebelum mereka menjabat. Kini, bahkan, banyak tokoh yang pernah tersandung kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala dearah. \"Masyarakat juga menjadi tahu dan lebih cerdas demi kebaikan bangsa kita ke depannya,“ kata Ringga. Putusan MK ini memang dilematis. Pro kontra pasti saja ada. Namun yang pasti perlu dipahami bersama, putusan ini demi menyaring orang-orang yang benar-benar baik. Karena, MK memberikan jaringan pengaman sendiri. Yakni bagi mantan narapidana tipikor, jika ingin mencalonkan diri wajib mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana. ”Setelah itu kita kembalikan kepada masyarakat sebagai pemilihnya,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: